Persoalan Kisruhnya Desa Panyangkalang, Atensi Khusus Kejaksaan Agung RI Terkait Rumah RJ Tidak Berfungsi

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Sabtu, 15 Juni 2024 - 07:30

40470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – kriminal24 | Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) mengundang rapat beberapa instansi terkait untuk membahas sehubungan adanya permasalahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa panyangkalang Kecamatan Mangarabombang T.A. 2024 yang berlangsung di Aula pertemuan Kantor Inspektorat Daerah Takalar.Jum’at(14/6/2024)

Dikatakan dalam suatu pemberitaan bahwa” Setelah sekian lama terjadi kekisruhan antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa Panyangkalang Kecamatan Marbo Kabupaten Takalar terkait penyelesaian permasalahan penetapan APBDes TA 2024, akhirnya berakhir dengan dikembalikannya Tenreng selaku Ketua BPD melalui rapat musyawarah yang dipimpin Kadis Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin”.

Sementara Mahmud yang diketahui sebagai ketua BPD Desa Panyangkalang hasil musyawara internal BPD yang sebelumnya menggantikan Tenreng, S.Sos yang sudah mengundurkan diri secara resmi tanpa ada paksaan atau secara pribadi, namun masih dianggap sah sebagai ketua BPD Desa Panyangkalang setelah di lakukan rapat yang digelar Dinas Sosial Bidang PMD yang mengundang beberapa instansi terkait seperti, Kepala Inspektorat Takalar H Yahe, Sekretaris BKAD, Aminuddin Barlian, Camat Marbo, Sudirman, Febri Setiawan, Jaksa Pengacara Negara, Kades Panyangkalang, Suardy Sabang, Kabag Hukum Syainal Mannan, Pathuddin Muh Asrul TAPM P3MD, Tenreng, Ketua BPD Panyangkalang beserta anggotanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara PJ Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, yang dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp sabtu,(15/6/2024) terkait adanya kisruh yang bergejolak di Desa Panyangkalang pihaknya menjelaskan bahwa”Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian ketua BPD harus mengacu pada norma atau regulasi yg berlaku. Semua pihak harus tunduk dan mengikuti norma tersebut sehingga tidak terjadi konflik kepentingan pribadi” Ujar PJ Bupati Takalar.

Menyikapi Hal tersebut ketua Investigasi Lembaga Elhan-Ri Angkat bicara, menurutnya sehingga bisa terjadi konflik antara Kades Panyangkalang dan BPDnya tentunya menjadi sesuatu yang tanda tanyak, bagaimana tidak kami menilai pemkab Takalar tidak becus menyelesaikan suatu masalah secara berimbang kuat dugaan adanya tujuan-tujuan tertentu untuk kepentingan pribadi sajaa. Apalagi apa yang dilakukan BPD Desa Panyangkalang adalah untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi.” Tegas Adisil.

Sambung adi menjelaskan” Apa fungsi untuk dibangun Kampung ‘Restorative justice’ (RJ) di Desa Panyangkalang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar tersebut yang sebelumnnya mendapatkan atensi khusus Kejaksaan Agung RI. Yang diresmikan langsung oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin pada Rabu 16 Maret 2022 lalu. Sementara persoalan yang bergejolak di desa tersebut tidak mampu diatasi terkesan Rumah RJ tersebut hanya digunakan sebagai tempat persinggahan saja”Ujarnya.

Adi juga menambahkan dengan tujuan-tujuan hasil Rapat tersebut terkesan dipaksakan bagaimana tidak, seharus pemerintah harus selamatkan sesuatu yang bisa berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, melihat dari persoalan tersebut adanya indikasi untuk menjadi sesuatu kepentingan pribadi saja, sesuai dengan penjelasan yang menyebut adanya Copy Paste terkait APBDes tersebut” Kucinya.(*)

 

(Tim)

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Lapas Makassar Gelar Ceramah Agama bagi Warga Binaan
Dari Kodim ke Tugu Cinta Damai, Merah Putih 2.026 Meter Rajut Kebersamaan di Kaltara
Cekcok di RS Unhas: Ibu Muda Naik Pitam Usai Dituding Selundupkan Bayinya ke Ruang Rawat Inap
Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol
Prof Sutan Nasomal SH,MH Minta Gubernur Sulut Bila Terbukti Pecat Kepsek SMAN 9,Manado provinsi Sulawesi Utara Amoral!!
Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa
Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru