Seorang Siswi SMA Di Bawa Minggat, Wali Orang Tua Langsung Lapor Polisi

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Selasa, 28 Mei 2024 - 02:47

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR – kriminal24.com | Warga Lingkungan Ciniayo Kelurahan Canrego Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, terpaksa melakukan Laporan Polisi terkait dugaan kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang dialami seorang anak perempuan yang tak lain adalah ponakannya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SMA (Sekolah Menengah Atas)

Adapun dari laporan polisi dengan Melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 332 KUHP.

“Sebagaimana Pasal 332 KUHP Mengatur dan Mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun siapapun yang membawa pergi seseorang perempuan yang belum dewasa, tanla dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadal perempuan itu baik didalam maupun diluar perkawinan”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marlia orang tua Wali korban yang tak lain adalah Kakak Kandung dari ibu korban yang tinggal Serumah bersama ponakannya inisial AM (Korban) yang masih duduk dibangku kelas 2 SMA PGRI Takalar menyimpulkan bahwa” kuat dugaan anak kami dipengaruhi oleh seorang lelaki yang diketahui bernama Jufry untuk minggat, sehingga keluarga tidak terimah dan bergegas melaporkan kasus tersebut ke Polres Takalar” Senin(27/5/2024)

Adapun dari kronologi kejadian tersebut, dihadapan awak media, Marlia (Wali Orang Tua Korban) menjelaskan Bahwa “bermula saat anak(ponakannya) pergi kesekolah di SMA PGRI Takalar pada tanggal 21 Mei 2024 dan setelah jam pulang sekolah, Marlia pergi menjemput ponakannya namun setibanya disekolah, ponakannya sudah tidak Ada sehingga Marlia kebali balik kerumahnya untuk memastikan keberadaan ponakannya namun tidak ada dirumah sehinggah keluarganya masih menunggu sampai Malam hari namun ponakannya belum Juga kembali sehingga pihak keluarga panik dan dilakukan pencarian sampai beberapa hari” Ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan bahwa ” Berselang beberapa hari tiba-tiba pihak keluarga menerimah surat pemberitahuan ‘minggat” Surat yang dikirim dari Imam Desa Lebang Manai Utara Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto pada tanggal 25 Mei 2024, saat mengetahui keberadaan anak tersebut, hari itu pula saya, selaku pihak keluarga dekatnya yang ditemani Babinsa dan Binmas Kelurahan Canrego Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) langsung pergi mengecek dan dengan tujuan menjemput anak tersebut kerumah Imam Desa yang dimaksud, namun setibanya disana ponakan saya ternyata tidak ada” Ujarnya

Marlia juga menambahkan sehingga kami bergegas melakukan pelaporan ke polres Takalar,guna berharap Upaya hukum yang berlaku, mengingat anak kami masih sementara melakukan pendidikan di kelas 2 SMA, apalagi sekarang sudah memasuki semester kenaikan kelas dan berharap anak ponakan kami agar cepat kembali untuk melanjutkan pendidikannya” Sambungnya

Menyikapi hal tersebut,Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPP Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) menilai tindakan yang dilakukan oknum lelaki yang diketahui bernama Jufry sudah menederai semangat belajar anak tersebut, yang mana seharusnya tidak mengambil langkah konyol seperti itu mengingat anak tersebut terkesan dipatahkan semangatnya dalam melakukan study belajar dan juga masih terbilang dibawa umur, mungkin masih ada cara lain yang lebih positif dalam melakukan tindakan tersebut” Ujar Juskani

Lebih jauh Juskani menanggapi, “Mengamati dari kejadian ini, kami juga sangat menyangkan tindakan yang dilakukan seorang Imam Desa Lebang Manai Utara, yang mana seharusnya dengan surat yang dilayangkan bisa dipertanggung jawabkan sebagai Imam Desa, bagai mana tidak? dengan adanya surat yang dilayangkan,tentunya menandakan bahwa sesuatu yang pasti dan akurat dengan keberadaan pasangan tersebut, namun kenyataan lain, malah nama yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan itu tidak bisa dibuktikan” Tegasnya

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Lembaga ELHAN-RI, berharap kepada APH untuk bisa menangkap Oknum Pelaku, adapun dari pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut agar bisa ditindaki dan diproses sesuai Hukum yang berlaku”Tutup Juskani.

Sehingga berita ini di terbitkan media ini masih berupaya untuk mencari kontak person untuk melakukan konfirmasi ke Imam desa yang dimaksud, dan radaksi kami memberi ruang untuk hak jawab dan klarifikasi(Red)

Bersambung…

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Lapas Makassar Gelar Ceramah Agama bagi Warga Binaan
Dari Kodim ke Tugu Cinta Damai, Merah Putih 2.026 Meter Rajut Kebersamaan di Kaltara
Cekcok di RS Unhas: Ibu Muda Naik Pitam Usai Dituding Selundupkan Bayinya ke Ruang Rawat Inap
Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol
Prof Sutan Nasomal SH,MH Minta Gubernur Sulut Bila Terbukti Pecat Kepsek SMAN 9,Manado provinsi Sulawesi Utara Amoral!!
Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa
Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru