Ada Apa! SPR Layangkan Surat Somasi Ke Cafe Sikembar

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 9 Mei 2024 - 08:10

40169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR | Serikat Pejuang Rakyat (SPR) layangkan surat somasi ke cafe sikembar agar pemilik cafe sikembar menghentikan praktek perstitusi yang berkedok cafe dan Gym namun diduga menyediakan fasilitas dan transaksi prostitusi.

Dugaan adanya fasilitas dan kegiatan perstitusi didalam cafe sikembar terkuak setelah team investigasi SPR datang sebagai tamu dan berhasil merekam pembicaraan salah satu pelayan terkait harga perempuan per satu kali melakukan kencan dalam kamar.

Adapu harga yang ditawarkan senilai Delapan Ratus Ribu Rupiah (800,000)Rp per satu kali bersetubuh dengan perempuan yang sudah disiapkan oleh cafe sikembar yang terletak di jalan Jipang kecamatan Bontonompo selatan kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Selasa 07/05/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut ikbal saat wawancara oleh beberapa awak media mengatakan, “Kami telah layangkan surat somasi kepada pemilik cafe sikembar agar menghentikan kegiatan perstitusi dan tidak menyediakan minuman keras beralkohol” ,tuturnya.

Lanjut ikbal menuturkan, “saat kami menyerahkan surat somasi kepada salah seorang yang diduga pemilik cafe sikembar pada saat itu malah melontarkan kata kata yang seolah-olah menantang” , tandasnya.

Tidak hanya itu, ikbal juga menyampaikan, “Orang yang diduga pemilik cafe sikembar mengatakan, kalau mau lakukan aksi unjuk rasa silahkan, di manapun titik aksi unjuk rasa saya akan kerahkan anggota saya dan kita baku tabrak” ,kata ikbal, menirukan perkataan orang yang diduga pemilik cafe sikembar.

“Hari senin tanggal 13 Mei 2024 kami akan lakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Polda Sulsel dengan tuntutan tangkap penyedia layanan perstitusi lanjut didepan kantor dinas pariwisata untuk mendesak agar segera mencabut izin cafe sikembar” ,tutupnya,

Berita Terkait

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
Isu Lama Digoreng Tanpa Data Dinilai Tidak Pakai Otak, Sementara Dugaan Pemalsuan dan Narkoba Oknum Lain Tak Pernah Dibahas
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima
Bupati Meranti Buka Festival Perang Air Cian Cui Imlek 2577 di Selatpanjang
Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan di Rokan Hulu
Sosok Polisi Tegas dan Humanis, Kinerja Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Tuai Apresiasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 04:30

Cegah Banjir Saat Musim Hujan: Serma Kamaruddin Pimpin 35 Warga Bersihkan 100 Meter Selokan

Senin, 4 Mei 2026 - 00:27

Perkuat Ukhuwah Islamiyyah Lewat Fajar: Personel Koramil 1426-03/Galut Jadi Pelopor Subuh Berjamaah

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:45

Sunarti, S.Pd., M.Pd. Serukan Semangat Hardiknas 2026 Inspiratif

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:08

Semangat Hardiknas 2026, Kepala SDN 175 Bonto Baddo

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:05

Kepala Sekolah SDN 143 Inpres Topejawa Ucapkan Hardiknas 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:15

Sinergitas TNI-Polri Dipimpin Iptu Faisal Gelar Patroli Cipta Kondisi, Cegah Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:09

Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:11

Kapten Inf Muhammad Nur Danramil 06 Mapsu, Rapat Bareng Anggota DPRD & Kades Bahas Titik Lokasi KDKMP

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Sunarti, S.Pd., M.Pd. Serukan Semangat Hardiknas 2026 Inspiratif

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:45

HUKUM & KRIMINAL

Semangat Hardiknas 2026, Kepala SDN 175 Bonto Baddo

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:08

HUKUM & KRIMINAL

Kepala Sekolah SDN 143 Inpres Topejawa Ucapkan Hardiknas 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:05