Takalar – Kriminal24.com | Enam lurah di Kecamatan Pattalassang diduga menjadi korban kebijakan sepihak setelah Camat Pattalassang menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP.1) tanpa didahului proses pertimbangan dan konfirmasi yang layak. Langkah tersebut memicu keresahan di lingkungan pemerintahan kelurahan dan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keenam lurah tersebut tidak pernah menerima pemanggilan resmi, klarifikasi, maupun pembinaan sebelum SP.1 diterbitkan. Padahal, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, sanksi administratif seharusnya menjadi langkah terakhir setelah proses komunikasi dan evaluasi dilakukan secara objektif.Selasa(27/01/2026)
Salah satu lurah yang terdampak mengaku kaget dan merasa diperlakukan tidak adil. Ia menilai keputusan camat terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan asas kehati-hatian. “Kami tidak pernah dimintai penjelasan, tiba-tiba langsung menerima SP.1. Ini jelas mencederai etika birokrasi,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati pemerintahan di Pattalassang menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketakutan serta ketidaknyamanan dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Mereka menegaskan bahwa lurah sebagai ujung tombak pemerintahan seharusnya dilindungi, dibina, dan diajak berdialog, bukan langsung diberi sanksi tanpa dasar yang transparan.
Hingga rilis ini diterbitkan, Camat Pattalassang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar dan mekanisme penerbitan SP.1 terhadap enam lurah tersebut. Publik mendesak agar pemerintah kabupaten segera turun tangan melakukan evaluasi guna memastikan keputusan yang diambil tidak melanggar prinsip keadilan, profesionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
(Nakku JAGUAR)








































