Palembang
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Rabu (14/1).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Auditorium Gedung Presisi Polda Sumatera Selatan.

Acara ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Wamenkum menegaskan bahwa KUHP baru dirancang tidak lagi sekadar sebagai instrumen penghukuman, tetapi sebagai perangkat hukum yang mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, agar hukum pidana dapat mencerminkan nilai kemanusiaan dan keharmonisan sosial.
Wamenkum juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam KUHAP yang baru. Ia menjelaskan bahwa kritik tentang potensi konflik kewenangan antar lembaga penegak hukum kini telah dijawab melalui pengaturan koordinasi penyidik dan penuntut umum yang ketat, sehingga KUHAP baru justru menjamin kepastian hukum dan menghilangkan praktik “saling sandera” perkara yang kerap terjadi dalam ketentuan sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sumsel menegaskan dukungan penuh terhadap penerapan kedua undang-undang tersebut. Menurutnya, kehadiran KUHP dan KUHAP yang baru merupakan langkah strategis dalam reformasi hukum nasional yang harus disikapi dengan kesiapan semua pemangku kepentingan. “Kami di jajaran Kemenkum Sumsel siap mendukung implementasi UU KUHP dan KUHAP melalui penguatan pemahaman, koordinasi lintas sektor, serta sosialisasi berkelanjutan agar tujuan pembaruan hukum ini dapat tercapai secara optimal,” ujar Maju Amintas Siburian.
Kakanwil juga menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum RI di Palembang. Ia menilai kehadiran Wamenkum menjadi motivasi tersendiri bagi jajaran di daerah sekaligus menunjukkan komitmen kuat pemerintah pusat dalam mengawal pelaksanaan undang-undang baru hingga ke tingkat wilayah.(AVID/rel)








































