Takalar, Kriminal24.com — Proyek rehabilitasi Kantor Camat Pattallassang, Kabupaten Takalar, kini menjadi sorotan tajam publik. Pekerjaan yang dibiayai dari anggaran negara senilai Rp 638.360.000 itu dinilai tidak mencerminkan kualitas pekerjaan yang layak dan kuat dugaan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerjaan terkesan asal jadi. Finishing bangunan tampak tidak rapi, mutu pekerjaan dipertanyakan, dan hasilnya dinilai tidak sebanding dengan besarnya nilai kontrak. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat yang menilai proyek rehabilitasi kantor pelayanan publik justru dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas.
Ironisnya, penerapan K3 di lokasi pekerjaan diduga nyaris tidak ada. Tidak terlihat rambu keselamatan, area kerja terbuka tanpa pengamanan, material bangunan berserakan, serta minimnya penggunaan alat pelindung diri oleh para pekerja. Situasi ini jelas berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.Minggu(26/12/2025)
Padahal, kewajiban penerapan K3 telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta diperkuat dengan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Pengabaian aturan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berimplikasi hukum jika mengakibatkan kecelakaan kerja.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Takalar, dengan pelaksana CV Gojenta dan konsultan pengawas CV Lima Perisai Konsultan. Namun lemahnya pengawasan di lapangan menimbulkan tanda tanya besar: di mana peran pengawas saat pekerjaan berlangsung?
Masyarakat mendesak Inspektorat, Dinas PU, hingga aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran mutu dan K3, publik menuntut sanksi tegas diberikan agar anggaran negara tidak terus dikorbankan oleh pekerjaan proyek yang diduga sarat kelalaian.
(Nakku JAGUAR)








































