Medan – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pengadaan bahan makanan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan arahan strategis kepada seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia melalui kegiatan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis, (04/12).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, beserta seluruh jajaran pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara. Arahan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya evaluasi sekaligus penguatan tata kelola pengadaan, agar pelaksanaannya ke depan berjalan lebih optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pengadaan bahan makanan merupakan salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Ketersediaan bahan makanan yang cukup, bergizi, dan berkualitas bagi warga binaan harus menjadi prioritas utama, sekaligus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabel, efektif, efisien, tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak dini, mulai dari penyusunan kebutuhan riil di masing-masing UPT, penguatan koordinasi antar satuan kerja, hingga peningkatan pemahaman teknis terkait regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan perencanaan yang tepat, diharapkan proses pengadaan bahan makanan tahun 2026 dapat berjalan lebih terstruktur, terkontrol, dan minim risiko permasalahan di kemudian hari.(AVID/rel)








































