Seorang Pria Warga Desa Raya Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo

- Team

Selasa, 25 November 2025 - 17:30

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, menangkap seorang pria berinisial MG (35)tahun, warga Desa Raya, diringkus petugas diduga menyimpan sabu di rumahnya.

Penangkapan MG dilakukan berlangsung pada hari Selasa, 18 November 2025,sekitar pukul 02.00 WIB. di Jalan Letjend Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H.,menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika penggerebekan yang dilakukan di rumah MG, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam lemari rumah. Langsung diamankan personal tersebut, antara lain :

1 (satu) paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,15 gram, 4 (Empat) lembar plastik klip kosong, 1 (safu) bal plastik klip kosong, 1(satu) unit handphone Android merek Samsung, dengan Uang tunai Rp150.000 dan 1 buah pipet plastik kemungkinan yang digunakan sebagai alat pake.

“Setelah mengetahui keberadaan barang bukti(BB) tim personel satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung mengamankan tersangka MG beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba, Selasa(25/11) pagi di Mapolres.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S. Sos., juga menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas segala perbuatan yang melanggar hukum dan Perundang – Undangan M.G, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Untuk itu, Kapolres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotik.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama
Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya
Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama
Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Kerja Tim Supervisi Ditreskrimsus Polda Sumut dalam Rangka Anev Tahun 2025
Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah
Peran Aktif Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga, Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:38

Kapolres Tanah Karo Hadiri Pentahbisan Imam Baru Ordo Kapusin di Berastagi, Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:08

Kapolres Tanah Karo Hadiri Panen Raya Padi Sawah Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:06

Kapolsek Mardingding Gelar Patroli Blue Light Gabungan, Jaga Kamtibmas di Lau Baleng

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:05

Pemkab. Karo Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding, Hasil Upaya Pulihkan Lahan Terdampak Banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 13:12

Musyawarah KORMI Laksanakan Pertama di Kabupaten Karo, Tahun 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:47

Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tower

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:45

Pemerintah Kabupaten Karo Dukung Penegakan Hukum dan Tegaskan Komitmen Perlindungan Aset Daerah

Berita Terbaru