Karo – KRIMINAL 24 COM – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, selalu berupaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo, Seorang pria berinisial SC (31), warga Jl. Perhubungan Kampung Bersama Dusun IV, ditangkap pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
SC, ditangkap dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap SC, petugas satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 3,47 gram, yang disimpan di dalam tas samping warna hitam milik tersangka
Selain narkotika, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BB 1641 CB beserta kunci kontak yang digunakan SC
Lalu, Tersangka langsung diamankan di lokasi dan kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., juga menegaskan melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami seluruh personil Kepolisian beserta jajaran Mapolres Tanah Karo, tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda,” ujarnya, Selasa(18/11) pagi di Mapolres.
Atas perbuatannya, tersangka SC dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara saat ini, Kasus tersebut kini dalam penanganan Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.
(Bangunta Sembiring).








































