Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

KRIMINAL24.COM

- Team

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:09

4097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

(Ay/hn/nm)

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Tantang Menteri Desa, Ayo Buktikan; Mana Itu Wartawan Bodrex…!!
Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Agus Andrianto Copot Semua Petugas Imigrasi Soetta yang Bermasalah
Kombes Pol Dr. Dewa Wijaya, Perwira Polri “extraordinary”
Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Polisi: Penodongan Pistol di SPBU Ternyata Korek Api
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai Rp106 Miliar
Enam Saksi Diperiksa Terkait Kasus Darso
Dittipidsiber Bareskrim Ungkap Kejahatan Penipuan Gunakan Teknologi AI Deepfake

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 18:14

Syahbudi Padang Anggota Fast Respon Polri Nusantara Kota Subulussalam Apresiasi TNI – Polri Telah Kawal Pesta Demokrasi Pilkada 2024

Kamis, 26 September 2024 - 11:04

BISA”” Tampil Sederhana Saat Visi Misinya Berlangsung di DPRK Subulussalam, 2 Paslon Tinggalkan Ruang Sidang

Minggu, 22 September 2024 - 19:02

Dianggap Rasis Keputusan KIP Kota Subulussalam, Ribuan Massa Protes ke KIP

Senin, 16 September 2024 - 17:08

Pasangan Bisa Jilid Dua Bertubi-tubi Di Serang Akun Facebook Bodong Tak Menyurutkan Langkah Bintang- Faisal Elektabilitas Justru Semakin Naik

Jumat, 30 Agustus 2024 - 00:56

Mantan Aktivis Subulussalam Hadiri Deklarasi Bintang Faisal

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:15

Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pemukulan Yang Melibatkan Anggota TNI di Subulussalam

Kamis, 1 Agustus 2024 - 17:11

Kembangkan Bakat & Raih Prestasi MTsN 1 Inovasi Kota Subulussalam Tawarkan Berbagai program unggulan Kepada Wali Siswa Melalui Ketua Komite

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:11

Rayakan HAN 2024 & Tahun Baru 1446 H, Dharma Wanita Persatuan Disdikbud Kota Subulussalam Gelar Kopetisi Cilik

Berita Terbaru