Sat Narkoba Polres Simalungun : Peredaran Narkoba di Wilayah Kami Tak Akan Pernah Aman!

KRIMINAL24.COM

- Team

Senin, 25 November 2024 - 07:03

40108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 23 November 2024 – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria, Robiansah Ginting alias Robin (51) dan Cofi Octafionda alias Ucof (38), ditangkap dalam dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (21/11/2024) pukul 16.30 WIB.

Penangkapan Robin berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang sering mengedarkan sabu di sebuah rumah di Huta 2 Andarasi, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Kamis (21/11/2024) pukul 16.30 WIB, Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., beserta anggota lainnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Saat penggerebekan, petugas menemukan Robin berada di dalam rumah. Petugas langsung mengamankan Robin dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 3 (tiga) paket klip transparan berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram di atas meja ruang tamu.

Robin mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang yang ia kenal bernama Cofi yang berada di Marihat, Pematangsiantar.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa Cofi akan menemui Robin di pinggir Jalan lintas Tanah Jawa. Tim Sat Narkoba kemudian menunggu di lokasi tersebut dan tidak lama kemudian Cofi datang mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King.

Petugas langsung mengamankan Cofi dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, petugas menemukan 1 (satu) paket klip transparan berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,75 gram di kantong celana sebelah kirinya. Cofi mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang yang ia kenal bernama Budi Tarigan dan Ucok yang berada di Kota Pematangsiantar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari Budi Tarigan dan Ucok, namun belum berhasil menemukannya. Robin dan Cofi beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/11/2024) pukul 17.00 WIB, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Verry Purba.

Berita Terkait

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Permintaan Terdakwa Untuk Menahan Saksi Dinilai Ngawur
Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Aktif Pantau Proses Serap Gabah Oleh Mitra Bulog
Peduli Kebersihan Pantai, Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Gelar Kerja Bakti
Aparat Gabungan TNI-Polri, Instansi Terkait Pantau Arus Balik Lebaran Di Pos Pengamanan
Babinsa Koramil 1426-01/Polut Pantau Proses Penimbangan Dan Pembelian Gabah Oleh Mitra Bulog
Sinergi Aparat Gabungan TNI-Polri Dan Instansi Terkait Jaga Di Pos Pengamanan
Petani Senang, Personel Koramil 1426-03/Galut Terus Dampingi Mitra Bulog Serap Gabah Hasil Panen

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 18:22

Kapolda Silahturahmi Ke Kampus, Harap Polda Riau Bisa Bersinergi Dengan Civitas Akademika UNRI

Rabu, 2 April 2025 - 09:37

Pastikan Lalu Lintas Lancar Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik Lintas Riau-Sumbar Lewat Udara

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:58

Keluarga Korban Pengeroyokan Apresiasi Gerak Cepat Pihak Penyidik Polresta Pekanbaru Memproses Laporan Ibu Mahadanis

Selasa, 18 Februari 2025 - 04:56

SMKN 6 Pekanbaru Berkomiten Cetak Generasi Unggul dan Siap Bersaing Era Digital

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:51

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:34

Delapan Orang dan Sejumlah Uang Terjaring OTT Masih Didalami dan Diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Senin, 2 Desember 2024 - 15:26

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar

Rabu, 13 November 2024 - 16:55

Kegiatan Deteksi Dini Lapas Narkotika Rumbai Melaksanakn Razia Rutin Bersama APH

Berita Terbaru