Kades Desa Durian Diduga Intimidasi Warga Arahkan Ke Paslon”Ketua Bawaslu : Kades Terlibat Dukung Dipilkada Terancam Pidana

KRIMINAL24.COM

- Team

Minggu, 3 November 2024 - 17:54

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Muhammad Amen, mengingatkan ancaman pidana bagi pejabat negara, termasuk kepala desa atau lurah, yang terbukti melanggar aturan dengan mengarahkan dukungan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pernyataan ini disampaikan Amen menyusul laporan dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, terhadap warga penerima bantuan Dana Desa.

Menurut Amen, aturan ini tertuang dalam Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-undang no 10/2016.

, yang menyatakan bahwa pejabat negara yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara 1-6 bulan atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau masyarakat untuk membuat laporan awal dengan melampirkan bukti dan saksi terkait dugaan pengaruh kepala desa dalam mengarahkan warga untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2024,” ungkap Amen pada Sabtu, 2 November 2024.

Amen juga menekankan pentingnya proses pelaporan yang jelas dan lengkap, yang melibatkan identitas pelapor dan terlapor, bukti, serta saksi. Setelah laporan diterima oleh Bawaslu, pihak terkait akan dipanggil untuk tahap klarifikasi awal guna mempercepat penanganan sebelum Pemilu dimulai.

“Jika terbukti, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pembina kepegawaian, yakni Bupati, untuk memberikan sanksi administratif. Apabila terdapat bukti kuat terkait penggunaan atribut atau administrasi resmi desa yang mengarahkan dukungan ke pasangan calon, maka kasus ini bisa diserahkan ke Sentra Gakumdu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Amen melalui sambungan telepon.

Kasus ini mencuat saat sejumlah warga Desa Durian, penerima bantuan Dana Desa sebesar Rp900 ribu per tiga bulan, melaporkan adanya dugaan pengaruh oknum kepala desa dalam proses pencairan bantuan.

Penulis :Taufiq
Editor : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO
Disambangi Darwis-Oky, Cagub 03 Zahir Ucapkan Selamat
Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara
Hasil Survei Pilkada Bupati/Walikota di Sumut, Zahir-Aslam Tertinggi di Batu Bara
Aslam Serahkan Piala dan Hadiah Juara Futsal Milenial Zahir – Aslam Cup
Aslam : Saya Bersemangat Atas Dukungan Ibu Ibu di Desa Sipare-pare dan Titi Payung
Aslam Rayuda Jemput Aspirasi Masyarakat Batu Bara Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:58

Disela Silahturhami Bupati Dan Wakil Bupati Bersama Kepala Desa, Dirjen PAS : Napi Yang Meyerahkan Diri Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:15

Bupati Agara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:24

Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia

Senin, 24 Februari 2025 - 13:37

Sempat Ricuh, Aliansi Mahasiswa Bersatu Geruduk Kantor DPRK Agara, Simak ini Tuntutan Mereka

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:56

Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Tersangka Ayah Tiri Dihukum Berat

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:10

Minta Kajari Agara Lidik Rehap Rumah Tidak Layak Huni Di Desa Lawe Sumur Baru, Simak Ini Pertanyakan LSM Tipikor

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:44

Sumardi Maju Kembali Calon Ketua PWI Agara

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:49

Oknum Kepsek MIS Bambel Agara Diduga Tilep Dana Bos

Berita Terbaru