Takalar – kriminal24.com | Partisipasi dalam rencana pembangunan Daerah merupakan hak bagi masyarakat. Sedangkan transparansi merupakan hak masyarakat dan kewajiban dari badan publik. Badan publik memiliki kewajiban dalam menjalankan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui Undang-Undang KIP, dengan keterbukaan informasi publik dapat mendorong peran aktif masyarakat untuk terlibat dalam perumusan kebijakan publik. Selain itu, juga secara norma, partisipasi publik terbuka pada segala lapisan masyarakat. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan usulan, pendapat, dan kritik.
Seperti halnya Ketua Investigasi DPP Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia , Adi Dg Silele saat ditemui di sekretariat Markas Besar (Mabes) DPP ELHAN-RI Jumat. (7/6/2024) memaparkan beberapa hasil pantauan investigasi dari beberapa proyek pembangunan di kabupaten Takalar yang sementara proses pengerjaan maupun yang sudah selesai.
Menurutnya, Banyaknya pekerjaan proyek pembangunan yang terlaksana di era PJ Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad tentunya menjadi suatu kebanggaan untuk masyarakat Takalar namun sangat disayangkan masih banyak ditemukan yang dinilai terkesan dalam pelaksanaan tidak mengindahkan aturan seperti keterbukaan informasi, terkait aturan K3 begitupun kuwalitas dan kuantitas yang tentunya bisa menjadi atensi serius untuk instansi Terkait” Bebernya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Adi Dg Silele membeberkan beberapa pekerjaan pembangunan sesuai hasil pantauan yang di nilai tidak maksimal, diantaranya seperti Pekerjaan lapak Alun-alun yang tidak difasilitasi lahan parkir sehingga para pengunjung menggunaka fasilitas jalan untuk Parkir, Pekerjaan toilet umum alun-alun yang belum seumur jagung tahap penyelesaian namun sudah ada kejanggalan Seperti tergenangnya air dilantai toilet WC kuat dugaan adanya tersumbat dalam pipa pembuangan” Ujar Adi Dg Silele.
Lebih lanjut Adi Dg Silele menjelaskan” Selain itu masih banyak pula pekerja proyek yang tidak mengindahkan Keselematan Kerja (K3) seperti halnya pekerjaan jalan di kelurahan manongkoki kecamatan Polongbangkeng utara Kabupaten Takalar selain tidak mengindahkan K3, juga ditemukan tidak ada terpasang papan transparansi proyek, yang tentunya bisa menjadi atensi serius, mengingat beberapa proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang bernilai ratusan juta hingga milyaran rupiah” Tegas Adi Dg Silele.
Berikut rincian beberapa proyek yang sementara berproses beserta nilai nominal anggaran yang digunakan sesuai pantauan tim investigasi pencari fakta DPP ELHAN-RI agar perlunya ada atensi pengawasan yang lebih serius agar bisa mengantisipasi dari hal-hal terjadinya menyimpangan Seperti :
1.Pekerjaan Pembangunan lahan parkir Kantor Bupati Takalar yang mrenggunakan sumber anggaran Dana Alokasi Umum(DAU) Sebanyak Rp1.803.930.000. Tahun anggaran 2024
2.Pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi toilet alun-alun yang menggunakan anggaran sebanyak Rp 179.577.000 Tahun Anggaran 2024
3.Pekerjaan Lapak UMKM alun-alun makkatang yang menggunakan sumber anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Sebanyak Rp, 3.201.303.500 Tahun Anggaran 2024.
4.Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Kontruksi Ruas Jalan Jnce M. Ali Dg Rowa yang bersumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp, 3.389.376.000. Tahun anggaran 2024
5.Pekerjaan Trotoar Jalan Poros Kota Takalar sumber dana APBD Kabupaten Takalar sebesar Rp. 4.565.465.000 Tahun Anggaran 2024.
Sementara sesuai pantauan tim investigasi pencari fakta Elhan-Ri, menurutnya, Selain dari 5 poin yang dimaksud masih ada pekerjaan pengaspalan di kelurahan manongkoki Kecamatan Polongbangkeng utara yang tidak memasang papan transparansi proyek, namun salah seseorang staf kantor perusahaan saat dikonfirmasi pekan lalu menyebut anggaran kurang Lebih 9 Milyar Rupiah” Kuncinya
(TIm)