Pembangunan Pasar Terbengkalai Diduga Karena Oknum Pejabat Kejar Fee, KPK Diminta Bertindak

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 29 April 2024 - 06:49

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Banyaknya bangunan pasar yang terbengkalai di Aceh disinyalir diakhibatkan oleh kurangnya kajian dan tak matangnya perencanaan namun dipaksakan dibangun. Adapula pasar yang belum layak untuk dilakukan revitalisasi namun dipaksakan dilakukan revitalisasi, untuk menurunkan alokasi anggaran dari APBN.

“Jadi, salah satu penyebab bangunan pasar terbengkalai itu disinyalir karena adanya pemaksaan untuk meraih fee proyek oleh pejabat tertentu. Bayangkan saja, jika satu pasar dibangun atau direvitalisasi menghabiskan anggaran turun dari APBN yang mencapai Rp 4 M hingga Rp 7 M dalam satu tahun anggaran, komitmen fee yang didapat untuk pihak yang mengurus turunnya anggaran tersebut juga lumayan fantastis,” ungkap koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GeMPA), Ariyanda Ramadhan, Senin 29 April 2024.

Dia menyebutkan, dikarenakan anggarannya bersumber dari APBN maka spesifikasi bangunannya juga sering tidak sesuai dengan RAB. “Sangat disayangkan jika milyaran rupiah uang negara digunakan untuk pembangunan dan revitalisasi pasar yang akhirnya terbengkalai karena tidak dapat dimanfaatkan oleh rakyat. Sementara, oknum pejabat yang mengurus anggaran tersebut dari pusat semata-mata karena ambisi mendapatkan fee yang relatif besar. Ini modus praktek korupsi yang sangat memprihatinkan di Aceh,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gempa meminta agar pihak KPK untuk mengaudit dan menyelidiki alokasi APBN untuk pembangunan/revitalisasi pasar di Aceh selama 5(lima) tahun terakhir. “Bayangkan puluhan milyar tiap tahunnya digelontorkan ke Aceh untuk pembangunan pasar selama beberapa tahun terakhir sementara manfaatnya sangat minim dirasakan rakyat karena banyak yang tidak mengedepankan manfaat dan kebutuhan masyarakat, namun sengaja dipaksakan agar dapat meraup pundi-pundi berupa komitmen fee dari anggaran APBN yang turun tersebut,” sebutnya.

Adapula kemungkinan alokasi anggarannya untuk revitalisasi namun yang direalisasikan di lapangan justru bangun baru.

Menurut Ariyanda, lembaga anti rasuah KPK tidak boleh membiarkan persoalan ini begitu saja, apalagi sumber anggarannya itu dari APBN. Pihaknya juga berharap agar elemen sipil di daerah membantu melaporkan ke pihak penegak hukum baik itu KPK atau kejaksaan di daerah untuk pembangunan/revitalisasi pasar yang bangunannya terbengkalai sebagai bentuk partisipasi dalam pemberantasan korupsi dalam pembangunan/revitalisasi pasar rakyat. “KPK baik secara langsung ataupun berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum di daerah harus berani menindaklanjuti indikasi korupsi dalam pembangunan/revitalisasi pasar di Aceh. Jangan sampai APBN yang turun ke Aceh untuk membangun pasar rakyat ternyata tak lebih dari upaya untuk meraup keuntungan/fee dalam proses pembangunannya. KPK juga harus berani memproses jika ada pejabat negara yang mengambil keuntungan dari pembangunan pasar rakyat. Jangan sampai APBN dipaksakan turun dalam jumlah besar namun pasar rakyat tersebut tak dapat dimanfaatkan oleh rakyat. Untuk itu, sekali lagi kita minta KPK bertindak,” tegasnya.

Berita Terkait

10. Pengadaan Kitab Rp50,53 Miliar Jadi Polemik, Dinas Sebut Masih Diteliti Tim Peneliti Kitab
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2
Syahbudin Padang Soroti Pemahaman Keliru Tentang Legalitas Media di Indonesia
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru