Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan PN Banda Aceh dalam Perkara Tipikor Suaidi Yahya

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:25

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 28/3/2024 |  Sebelumnya Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh menghukum Suaidi Yahya dengan amar putusan menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan skundair, sehingga dijatuhkan hukuman 6 tahun dan denda Rp 300.000.000, serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 7.379.424.073 (tujuh miliar lebih).

Sedangkan dalam amar putusan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi dinyatakan bahwa Terdakwa, Suaidi Yahya terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. Dihukum pidana 5 (lima) tahun dan denda Rp 500.000.000 rupiah dan tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap serangkaian ketentuan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Makaroda Hafat, MH yg didampingi oleh Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Aceh cq Balai Gedung Tgk Chik Ditiro Banda Aceh. Demikian info yang kami terima dari Humas PT BNA.

Menurut Hakim Humas, ada tiga alasan dibatalkannya putusan Pengadilan Tipikor PN Bansa Aceh dalam perkara Suaidi Yahya.

“Ya benar Majelis Hakim Tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, karena menurut Yang Mulia tersebut unsur melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum terbukti. Sehingga dalam perkara ini pasal yang diterapkan pada terdakwa adalah Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3-nya sebagaimana dalam dakwaan skundair.

Kedua, terjadi pembatalan pemidanaaan (straftmaat). Jika pada putusan PN, terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300.000 maka pada putusan Pengadilan Tinggi menjadi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.500.000.

Ketiga, pada Putusan PN Banda Aceh terdakwa dikenakan pidana tambahan uang pengganti lebih dari Rp 7.379.424.073 (tujuh miliar lebih). Sedangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi hukuman pidana tambahan uang pengganti ditiadakan”. Demikian ujar Dr Taqwaddin, Humas PT BNA.

Terkait mengapa dibatalkannya pidana uang pengganti, Taqwaddin menjelaskan bahwa Majelis Hakim Banding tidak menemukan alat bukti baik berupa keterangan saksi maupun dokumen barang bukti yang dapat disimpulkan terdakwa menerima aliran dana dari kejahatan korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Menurut perhitungan Inspektorat Lhokseumawe kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini lebih dari 44 Milyar rupiah yang dilakukan oleh dua terdakwa yaitu Suaidi Yahya dan Hariadi. (DL)

Berita Terkait

Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar
LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh
Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane
Kunjungan Kerja Kepala BNNP Aceh Ke BNNK Langsa dalam rangka Rapat Koordinasi Program P4GN
Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 14:06

Sinergi Kemenko Polkam dan Lintas Instansi Dapat Apresiasi dalam Upaya Perkuat Ketahanan Informasi Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 13:38

Perkuat Program Rehabilitasi, Rutan Balige dan Sejumlah UPT Pemasyarakatan Teken Kerja Sama dengan Yayasan Narwastu

Kamis, 13 November 2025 - 06:00

Momentum Hari Bakti Kemenimipas Lapas Tebing Tinggi Laksanakan Donor Darah dan Pengobatan

Selasa, 11 November 2025 - 15:51

Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan Disnaker Kota Medan dan Empat Lembaga Bantuan Hukum

Selasa, 11 November 2025 - 05:19

Menyentuh Hati, Polsek Perbaungan Salurkan Bansos untuk Warga Sakit Menahun atas Arahan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu

Senin, 10 November 2025 - 15:46

Lapas Perempuan Medan Gelar Rapat Evaluasi Bulanan, Kalapas Tekankan Integritas dan Profesionalitas

Senin, 10 November 2025 - 15:20

Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Hari Pahlawan dengan Khidmat, Kobarkan Semangat Juang dan Nasionalisme

Senin, 10 November 2025 - 09:55

Pahlawanku Teladanku, Lapas Lubuk Pakam Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan

Berita Terbaru