Diduga Menimbulkan Kekisruhan dan Tidak Bermoral, Aliansi Media Indonesia Dukung Penuh Tindakan Bupati Rokan Hilir

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:12

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) Ismail Sarlata, mendukung penuh langkah Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP, M.Si mengambil langkah hukum ke Polda Riau terkait beredarnya Video syur yang diduga mirip Fauzi Efrizal Sekda Rokan Hilir.

” Aliansi Media Indonesia, mendukung penuh langkah yang ditempuh oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, M.Si, terkait beredarnya video adegan syur mengandung unsur Pornografi yang diduga mirip Sekda Rohil ke Mapolda Riau. ” ungkap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia (AMI), dalam Presrilisnya kepada awak media. Minggu (24/03/2024)

Langkah yang diambil oleh Bupati Rohil, merupakan langkah untuk mengembalikan nama baik Rokan Hilir, dan juga Sekda Rokan Hilir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami Aliansi Media Indonesia berharap agar kasus ini segera dapat dilaporkan ke Mapolda Riau melalui Cyber Crime yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggungjawan kepada Sub Direktorat Penyidikan Keamanan Informasi Kementrian Komunikasi dan Informatika. Atas dugaan penyebaran konten Pornografi, sehingga tabrak UU RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 13 yang dapat dijerat Pidana sesuai pasal 29, 30 dan 31

Serta UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi : ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila.

Yang dapat di ancaman pidana terhadap pelanggaran yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) : ” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tidak hanya itu saja, kami juga meminta Pemerintah Rokan Hilir, melaporkan salah satu pemilik akun FB oknum berinisial DAL yang jelas-jelas mempostingkan dan/atau mengunduh Foto Sekda dengan logo Rokan Hilir serta link Vodeo yang dapat diakses dengan postingan mengajak dan melontarkan kata-kata yang tidak bermoral sehingga menuai kritikan dan bahkan kekisruhan dikalangan masyarakat, pemerintah dan media. pinta Ismail Sarlata

Dimana tindakan yang dilakukan oknum pimilik Akun FB tersebut diatas, jelas merusak moral bangsa, norma-norma agama serta tidak dapat di toleransi lagi, serta mendukung pemerintah Rokan Hilir menggunakan haknya terhadap media-media yang diduga sepihak dalam menyajikan berita tanpa lakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah.

Dipenghujung Ismail Sarlata meminta kepada masyarakat Riau pada Umumnya dan Kab Rohil pada khususnya, dan seluruh awak media memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Rokan Hilir serta H. Fauzi Efrizal untuk menempuh jalan apapun yang dilakukan untuk memulihkan nama baik pemerintah Rokan Hilir dan bahkan individu Sekda Rokan Hilir yang merasa dirugikan, dan pihak Aparat Penegak Hukum dalam menyelesaikan perkara yang saat ini menimpa Rokan Hilir.

Serta Pengurus DPP Aliansi Media Indonesia, siap mengkawal dan mendampingi Pemerintah Rokan Hilir dalam menggunakan haknya ke Mapolda Riau…..(Masrial/team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

SMA Negeri Plus Provinsi Riau Tempuh Jalur Klarifikasi, Media Diminta Tak Sebar Berita Sepihak
Dinas Pendidikan Provinsi Riau Bersama SMA Negeri Plus Gelar Pembersihan Lingkungan Demi Cegah Penyakit
TNI-Polri di Riau Gelar Patroli dan Bakti Sosial Bersama, Wujudkan Sinergitas dan Soliditas Antar Instansi
LHMB Konsolidasi Kekuatan, Seluruh Panglima Muda Dikerahkan untuk Apel Akbar di Pekanbaru
Menggugah Rasa Kebangsaan, Polda Riau Gelar Lomba Cipta dan Baca Puisi yang Puncaknya Berlangsung di Rumah Singgah Tuan Kadi
Penguatan Penyidikan Berbasis Ilmiah, Puslabfor Polri Supervisi Layanan Forensik di Wilayah Hukum Polda Riau
BEM Se-Riau Tolak Kedatangan Adian Napitupulu yang Dinilai Ganggu Upaya Pemulihan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo
Negara Ambil Alih 1 Juta Hektare Kawasan Hutan: Dari Eksekusi PT Torganda Hingga Polemik Penyerahan Lahan ke Agrinas Palma

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:13

Stok Beras Takalar Naik Jadi 1.538 Ton! Serka Mustari Cek Langsung Gudang Bulog Palleko, Pastikan Harga Stabil

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:50

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Takbir di 3 Masjid, Rebut Pahala Subuh Bareng Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:26

Cegah Banjir Saat Musim Hujan: Danramil Pimpin Warga Cikoang Bersihkan 150 Meter Saluran Air

Rabu, 29 April 2026 - 23:13

Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Bersama 55 Jamaah Shalat Subuh di 3 Masjid Wilayah Binaan

Rabu, 29 April 2026 - 03:36

Ombak Bawa Sampah, TNI Bawa Solusi: Pesisir Boddia Kembali Bersih Berkat Karya Bakti

Selasa, 28 April 2026 - 23:21

Safari Subuh: Tiga Masjid Digilir Tiap Fajar, Babinsa 1426-05 Jadikan Sajadah Media Komsos Paling Ampuh

Selasa, 28 April 2026 - 13:03

Sehat Dulu Baru Kerja: Polkes Kodim 1426/Takalar Pastikan 10 BP Yon TP 920/Lasalaga Siap Tugas

Selasa, 28 April 2026 - 02:54

TNI Kawal Langsung: Stok Beras Bulog Malewang 1.516 Ton, Siap Jaga Stabilitas Harga

Berita Terbaru