Negara Ambil Alih 1 Juta Hektare Kawasan Hutan: Dari Eksekusi PT Torganda Hingga Polemik Penyerahan Lahan ke Agrinas Palma

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:09

40147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga serta didukung oleh TNI dan Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum kehutanan. Pada Selasa (10/6), Satgas PKH melaksanakan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau seluas lebih kurang 81.793 hektare.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan kedaulatan hukum negara atas kawasan hutan konservasi yang statusnya adalah tanah negara. Aktivitas ilegal seperti mendirikan rumah, berkebun, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan di dalam kawasan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Selama bertahun-tahun, kawasan TNTN telah mengalami tekanan luar biasa akibat penguasaan lahan secara melawan hukum, pembangunan fasilitas masyarakat tanpa izin, dan maraknya konflik manusia dengan satwa liar yang dilindungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan persnya.

Selain menertibkan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar hukum, Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran oleh aparat pemerintah daerah, termasuk indikasi korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah. Aparat Penegak Hukum (APH) telah dilibatkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Hingga Juni 2025, total lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh Tim Satgas PKH mencapai 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare. Capaian ini tersebar di berbagai provinsi sebagai berikut: Kalimantan Tengah 400.816,53 hektare, Riau 331.838,67 hektare, Kalimantan Barat 153.359,44 hektare, Sumatra Utara 22.559,47 hektare, Kalimantan Timur 26.185,84 hektare, Kalimantan Selatan 30.516,21 hektare, Sumatra Selatan 25.601,12 hektare, Sumatra Barat 3.897,44 hektare, dan Jambi 14.836,59 hektare.

Sebanyak 64 kabupaten dan 406 perusahaan tercakup dalam wilayah yang telah dikembalikan ke negara. Dari jumlah tersebut, 717.703,33 hektare telah dan siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara legal dan berkelanjutan. Penyerahan ini dilakukan dalam tiga tahap besar:

  1. Tahap Pertama, melibatkan pengembalian lahan dari 23 perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group, dengan total luas lahan mencapai 221.868 hektare. Tahap ini menjadi langkah awal penting, mengingat Duta Palma Group telah lama menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran hukum kehutanan dan penguasaan lahan tanpa izin yang sah.

  2. Tahap Kedua, mencakup 109 perusahaan lainnya yang tersebar di berbagai wilayah, dengan luasan total 216.990,25 hektare. Perusahaan-perusahaan ini teridentifikasi mengelola lahan di kawasan hutan negara yang dilepaskan tanpa memenuhi kewajiban legal, termasuk kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas konsesi.

  3. Tahap Ketiga, berasal dari hasil putusan eksekusi pengadilan terhadap PT Torganda, dengan luas lahan sebesar 48.761 hektare. Ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga memanfaatkan jalur hukum untuk memulihkan penguasaan atas tanah negara.

Selain ketiga tahap tersebut, hasil verifikasi dan Berita Acara (BA) lapangan menunjukkan adanya penguasaan oleh 144 perusahaan lainnya dengan total luas 230.084,14 hektare. Lahan-lahan ini saat ini sedang dalam tahap validasi dan penyiapan untuk diserahkan dalam fase berikutnya.

Untuk mengejar target 3 juta hektare, Tim Satgas PKH akan melanjutkan penertiban atas pelanggaran perizinan pemanfaatan hutan, termasuk penegakan terhadap kewajiban 20 persen plasma dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban di hutan-hutan konservasi lainnya.

Dalam kesempatan itu, Harli Siregar menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung penertiban, khususnya di kawasan TNTN.

“Kami mengapresiasi kesadaran dan kerja sama masyarakat, Forkopimda Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Kehadiran rekan-rekan media juga menjadi bagian penting dari transparansi dan keberhasilan penegakan hukum ini,” pungkas Harli Siregar.

(*/Red/Ros.H)

Berita Terkait

SMA Negeri Plus Provinsi Riau Tempuh Jalur Klarifikasi, Media Diminta Tak Sebar Berita Sepihak
Dinas Pendidikan Provinsi Riau Bersama SMA Negeri Plus Gelar Pembersihan Lingkungan Demi Cegah Penyakit
TNI-Polri di Riau Gelar Patroli dan Bakti Sosial Bersama, Wujudkan Sinergitas dan Soliditas Antar Instansi
LHMB Konsolidasi Kekuatan, Seluruh Panglima Muda Dikerahkan untuk Apel Akbar di Pekanbaru
Menggugah Rasa Kebangsaan, Polda Riau Gelar Lomba Cipta dan Baca Puisi yang Puncaknya Berlangsung di Rumah Singgah Tuan Kadi
Penguatan Penyidikan Berbasis Ilmiah, Puslabfor Polri Supervisi Layanan Forensik di Wilayah Hukum Polda Riau
BEM Se-Riau Tolak Kedatangan Adian Napitupulu yang Dinilai Ganggu Upaya Pemulihan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo
Kapolda Riau Jenguk Wakapolres Kuansing yang Ditabrak Pebalap saat Bubarkan Balap Liar

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:25

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 04:59

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:49

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:53

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:00