Korban Malpraktik di Klinik Kecantikan “M”, Tuntut Ganti Rugi Rp 500 Juta

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 1 Februari 2024 - 23:16

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung- Ibu Henny, seorang warga Bali, menjadi korban dugaan malpraktik di Klinik Kecantikan “M”,dan pada hari Rabu,7 Februari 2024, ia akan mengikuti sidang mediasi dengan tergugat Dr. AU di Pengadilan Negeri Denpasar dengan perkara nomor 1336/Pdt.G/2023/PN Dps.

Kuasa hukum Ibu Henny, Adv. Indra Triantoro S.H., M.H. dari Elice Law Firm, berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Kehadiran Ibu Henny dan Dr. AU dalam mediasi ini diwajibkan.

Kepada awak media, Ibu Henny menceritakan kronologi kejadian. Pada tanggal 22 Juli 2023, ia menjalani suntik botox di klinik tersebut yang langsung ditangani oleh Dr. AU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat disuntik botox ke kelopak mata, saya tidak pernah diberitahu jenis botox yang digunakan,” ungkap Ibu Henny. “Biasanya suntikan botox harus jauh dari titik mata, tapi ini malah kena saraf mata.”

Lebih lanjut, Ibu Henny mengatakan bahwa Dr. AU tidak menjelaskan jenis suntikan dan prosedurnya sama sekali.

Efek dari suntikan tersebut mulai terasa pada tanggal 17 Agustus 2023. Ibu Henny kemudian ditawarkan perawatan Exilis oleh pihak klinik namun tidak memperlihatkan obat yang disuntikkan dan tidak menjelaskan efek dari obat tersebut.

“Admin klinik menawarkan kepada Dr. AU untuk konsultasi lagi, tapi saya sudah konsultasi ke dokter lain melalui via whatsapp,” jelas Ibu Henny.

Dan efek dari suntikan menyebabkan kedua kelopak mata menjadi turun.

Kemudian untuk memperbaiki kelopak mata pihak klinik menawarkan exilis yang disarankan dokter AU adalah dua kali dalam seminggu.

Meskipun sempat mencoba Exilis, Ibu Henny tidak merasakan perubahan. Pada tanggal 7 November 2023, penglihatannya mulai terganggu dan muncul benang hitam di matanya.

Sejak saat itu, Ibu Henny mulai menuntut pertanggung jawaban dari pihak klinik.

“Selama treatment, saya ditangani oleh asisten Dr. AU,isinial “E”, dan beberapa orang lainnya,” kata Ibu Henny.

Atas kejadian tersebut, Ibu Henny menuntut ganti rugi secara materiil kepada Dr. AU sebesar Rp500 juta.

AR81

Berita Terkait

Jadi Inspirator Program Ekonomi Biru, Kasad Terima BOD Award
WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri
Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Himbauan dan Pesan Pemilu Damai Ketua PHDI Bali
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Bangun Soliditas Dan Solidaritas,Timsus Media Bali Bersinergi Dengan Korem 163/Wira Satya.
From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 19:07

Permintaan Terdakwa Untuk Menahan Saksi Dinilai Ngawur

Senin, 17 Maret 2025 - 17:29

PT Jui Shin Indonesia Terduga Korban Mafia, Bangun Jalan 90 Jt, Masyarakat Gambus Laut Di Santuni,Eh Acai Malah Portal Jalan..!!

Senin, 17 Maret 2025 - 15:33

Empat Saksi Menerangkan Tak Mengetahui Ada Kecelakaan

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:00

Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:07

Yonif 125/SI’MBISA, Berhasil Meraih Prestasi Menjadi Satgas Pamtas TNI-AD Terbaik, Sektor Papua Selatan Tahun 2023-2024

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:17

Ketua PWI Sumut Jadi Saksi Pernikahan Putri Pemred Koran Mimbar Umum

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Aksi Demo di DPRD Sumut Tuntut ‘Nina Wati’ Agar Kembalikan Uang Hasil Penipuan Masuk TNI AD RINDAM

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:09

Ketua DPW Asosiasi PJK3 Riksa Uji (PPJK3 RUI) Sumatera Utara, Jannes Periadi Perangin-angin Menghadiri Peringatan Bulan K3 Sumut Tahun 2025.

Berita Terbaru