KPA Perintahkan Evaluasi Ulang 3 Paket yang Dimenangkan PT Alas Putra, TTI Desak Pokja BP2JK Dibacklist

- Team

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:29

40172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kasatker Pelaksanaan Jaringan Pemanfatan Air Sumatera I selaku Kuasa Pengguna Anggaran Paket Rehabilitasi D.I Krueng Pase, Pembangunan D.I Lhok Guci dan Pembangunan D.I Jambo Aye total Rp.80 Milyar yang dimenangkan oleh PT.ALAS PUTRA.
KPA menindaklanjuti laporan dari Transparansi Tender Indonesia TTI dimana hasil Evaluasi Pokja Pemilihan BP2JK Provinsi Aceh terindikasi menyalahi aturan dalam Dokumen Pemilihan. Pokja diduga melakukan kesalahan Evaluasi sehingga perlu dilakukan Review.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Kamis 11 Januari 2024.

“Pokja Pemilihan diminta melakukan evaluasi ulang dengan menaikkan Perusahaan dibawahnya yang lulus Evaluasi, Pokja tidak perlu lagi melakukan tender ulang mengingat ada beberapa perusahaan yang lulus evaluasi,”katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia memparkan, berdasarkan data hasil evaluasi yang diumumkan melalui Portal LPSE Kementrian PUPR Paket Pembangunan D.I. Irigasi Lhok Guci urutan kedua setelah PT.Alas Putra adalah PT. ARAZ MULYA MANDIRI Nilai Penawaran Rp.27.211.756.997. Paket Rehabilitasi Bendungan D.I Krueng Pase nomor urut dua sebagai pemenang cadangan PT. CASANOVA MAKMUR PERKASA nilai Penawaran Rp.22.800.000.000. Paket Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Jambo Aye Kanan sebagai pemenang cadangan PT. KALAPA SATANGKAL MAKMUR nilai Penawaran Rp.24.800.000.000.

“Sebagai konsekuensi atas ketidaktelitian Pokja Pemilihan dalam menetapkan PT Alas Putra sebagai pemenang tender diminta Kabalai BP2JK memberikan sanksi tegas kepada pokja pemilihan dengan tidak memberikan wewenang dalam proses tender selama 1 tahun. Kepada Penyedia yang diduga kedapatan memberikan informasi palsu maka ditetapkan masuk daftar hitam black list,”

(HS)

Berita Terkait

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2
Syahbudin Padang Soroti Pemahaman Keliru Tentang Legalitas Media di Indonesia
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar
LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:41

Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:45

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Berita Terbaru