Pada Saat Demo, Wartawan Tidak di Perkenankan Meliput

- Team

Senin, 1 Januari 2024 - 04:27

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM – Sejumlah awak media tidak di perkenankan untuk melakukan peliputan sebagai tugas Jurnalistik terkait kegiatan para Tenaga Penunjang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mendatangi Pendopo Walikota Subulussalam, Minggu, (31/12/23).

Bermula, para Tenaga Penunjang Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Subulussalam, menuntut agar Gaji mereka selama 4 (Empat) Bulan di Tahun 2023, agar dibayarkan pada malam ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kesanggupan pihak Manajemen RSUD setempat, mengatakan hanya mampu membayar selama 2 (Dua) Bulan, dan menyisakan pembayaran 2 (Dua) Bulan di Tahun 2024 mendatang.

Para Tenaga Penunjang di RSUD Subulussalam itu, merupakan keseluruhan dari Tenaga Gizi, Loundri, Oksigen, Keamanan, Perawat, Tukang Lampu, Tenaga Medis, Non Medis dan lainnya, meminta agar pembayaran di Tahun 2023 lunas selama 4 (Empat) Bulan.

Mendapati kesanggupan pihak RSUD yang hanya mampu membayar 2 (Dua) Bulan saja, para Tenaga Penunjang secara spontan langsung menuju ke Pendopo Walikota Subulussalam, untuk mengadukan nasib mereka.

Tepatnya di Pendopo Walikota Subulussalam, para Tenaga Penunjang Rumah Sakit yang menuntut Gajinya tersebut di perkenankan untuk masuk.

Mirisnya wartawan yang hendak melakukan tuga peliputan, tidak di perkenankan untuk masuk ke Pendopo Walikota Subulussalam.

Dikutip, tertuang dalam Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas mengatakan sebagai berikut.

Didalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. (*)

~84r84r~

Berita Terkait

Skandal HGU di Aceh Singkil-Subulussalam: Perusahaan Sawit Diduga Rampas Lahan, Rusak Lingkungan, Ancam Mata Pencaharian Warga
Korban Penipuan Akhirnya Melaporkan Mantan Kepala Desa Panglima Sahman Ke Polres Subulussalam
Syahbudi Padang Anggota Fast Respon Polri Nusantara Kota Subulussalam Apresiasi TNI – Polri Telah Kawal Pesta Demokrasi Pilkada 2024
BISA”” Tampil Sederhana Saat Visi Misinya Berlangsung di DPRK Subulussalam, 2 Paslon Tinggalkan Ruang Sidang
Dianggap Rasis Keputusan KIP Kota Subulussalam, Ribuan Massa Protes ke KIP
Pasangan Bisa Jilid Dua Bertubi-tubi Di Serang Akun Facebook Bodong Tak Menyurutkan Langkah Bintang- Faisal Elektabilitas Justru Semakin Naik
Mantan Aktivis Subulussalam Hadiri Deklarasi Bintang Faisal
Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pemukulan Yang Melibatkan Anggota TNI di Subulussalam

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:01

Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:00

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:14

Kunjungan Kerja Kepala BNNP Aceh Ke BNNK Langsa dalam rangka Rapat Koordinasi Program P4GN

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:52

Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:34

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:46

Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:02

ARAH Minta Mualem Ganti Seluruh Kepala SKPA Yang Lama

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:04

Hendra Supardi Ditunjuk sebagai PLT Direktur Utama Bank Aceh

Berita Terbaru