Kepala sekolah SMPN 4 Kota Pekanbaru Bungkam Ketika Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pungli PPDB

- Team

Jumat, 27 Oktober 2023 - 16:02

40187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | Kedatangan awak media detektifcyber.com Rabu pagi 25/10/2023 ke sekolah SMPN 4 kota Pekanbaru berdasarkan informasi yang didapatkan adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum ” NC ” dalam penerimaan siswa baru di SMPN 4 tersebut, tidak tanggung-tanggung nominalnya berjumlah Rp.8 Jt rupiah dengan pembuktian selembar kertas yang dibubuhi tanda tangan dan materai sepuluh ribu dan nama lengkap penerima,diketahui ” NC ” merupakan pegawai negeri sipil sebagai guru di SMKN 2 kota Pekanbaru.

Namun sangat disayangkan menurut penjelasan dari security sekolah kepala sekolah Dr.Rukiah.MPd sedang tidak berada ditempat pada hal saat itu masih jam sekolah,ketika awak media sedang berbincang disalah satu ruangan guru BK keanehan terlihat beberapa guru bergantian memanggil guru BK tersebut dengan berbagai alasan,yang air kran sekolah macet ,yang tamu lain sedang menunggu seakan-akan mencegah agar guru tersebut tidak memberikan jawaban apapun terhadap awak media.

Kepala sekolah SMPN 4 kota Pekanbaru Dr.Rukiah.MPd ini, sepertinya alergi atas kehadiran wartawan tersebut,awak media mencoba melakukan panggilan telepon melalui watshapp hingga berkali-kali tidak diangkat bahkan chat awak media juga tidak dibalas, sehingga kuat dugaan oknum kepala sekolah ini terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti sampai disitu untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat awak media dan Tim bergerak menuju sekolah SMKN 2 yang berada di jalan Pattimura,untuk memastikan apakah oknum ” NC ” ini benar benar pegawai disekolah tersebut ternyata benar dan masih aktif ” NC ini pegawai dan masih mengajar disekolah ini tapi jarang masuk pak ” ungkap humas SMKN 2 kota Pekanbaru.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.

PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf “g” yang berbunyi ” PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan ” Pungutan di luar ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Selain itu, PNS juga dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
PNS yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi jika terbukti berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti yang ada.

Hingga berita ini diterbitkan kepsek Rukiah.MPd ini masih bungkam .

Sri imelda dan tim

Berita Terkait

SMA Negeri Plus Provinsi Riau Tempuh Jalur Klarifikasi, Media Diminta Tak Sebar Berita Sepihak
Dinas Pendidikan Provinsi Riau Bersama SMA Negeri Plus Gelar Pembersihan Lingkungan Demi Cegah Penyakit
TNI-Polri di Riau Gelar Patroli dan Bakti Sosial Bersama, Wujudkan Sinergitas dan Soliditas Antar Instansi
LHMB Konsolidasi Kekuatan, Seluruh Panglima Muda Dikerahkan untuk Apel Akbar di Pekanbaru
Menggugah Rasa Kebangsaan, Polda Riau Gelar Lomba Cipta dan Baca Puisi yang Puncaknya Berlangsung di Rumah Singgah Tuan Kadi
Penguatan Penyidikan Berbasis Ilmiah, Puslabfor Polri Supervisi Layanan Forensik di Wilayah Hukum Polda Riau
BEM Se-Riau Tolak Kedatangan Adian Napitupulu yang Dinilai Ganggu Upaya Pemulihan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo
Negara Ambil Alih 1 Juta Hektare Kawasan Hutan: Dari Eksekusi PT Torganda Hingga Polemik Penyerahan Lahan ke Agrinas Palma

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:09

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal

Rabu, 22 April 2026 - 19:06

Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?

Selasa, 21 April 2026 - 14:53

PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:03

Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe

Senin, 16 Maret 2026 - 17:06

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry

Senin, 16 Februari 2026 - 12:24

Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 11:48

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan

Senin, 16 Februari 2026 - 11:18

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terbaru