AKP Riza Pimpin Konferensi Pers, Polres Rohul Berhasil Bongkar Kasus Narkotika Dengan Barang Bukti 1 Kg, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:59

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Plh Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kanit Propam Iptu H Panjaitan SH, mengelar Konferensi Pers kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 1000 Gram (1 Kg), Jaringan Luar Negeri Negara Jiran Malaysia.

Konferensi Pers tersebut, digelar di Gerbang Utama Polres Rohul, Rabu (11/10/2023), sekitar pukul 14.00 Wib, dihadiri KBO Sat Narkoba Ipda Ruly C, Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sejumlah Wartawan, para Personil Polres Rohul lainnnya.

Dalam kesempatan itu, Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kasat Reskrim menjelaskan, Seorang Pria berinsial AN (41), tinggal di Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pria itu diamankan di Sebuah Rumah Gang Horas Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Senin (2/10/2023) sekitar pukul 20.00 Wib, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/80/X/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 02 Oktober 2023,” tutur AKP Riza.

Dari Tersangka diamankan Barang Bukti berupa Satu Bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih bertuliskan Number One dengan Berat sekitar 1000 Gram.

“Kemudian, Satu Bantal kecil warna Coklat, Satu Unit Hand Phone merk Xiaomi Poco X3 warna Biru, Sarung warna Hijau dengan SIM Card 0821 7296 xxxx dan Satu Unit kendaraan Roda Empat merk Toyota Avanza warna Abu-abu Metalik dengan nomor polisi BM 1739 RG beserta STNK,” terangnya.

Penangkapan Pelaku, lanjut AKP Riza, setelah mendapat informasi dari Masyarakat di Sebuah Rumah Gang Horas Kelurahan Ujungbatu ada aktifitas Tindak Pidana Narkotika.

“Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, melakukan dengan proses Undercover Buy untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, sehingga Tim berhasil mengamankan AN,” imbuhnya

“Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka, Sabu tersebut didapati dari inisial J yang berada di Negara Malaysia,” ungkapnya.

“Tersangka melanggar Pasal 114 AYAT ( 2 ) Jo Pasal 112 AYAT ( 2 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp 800.000.000 dan Paling Banyak Rp 10.000.000.000,” tutup Kasat AKP Riza Effyandi

Saat Wartawan menanyakan, jika sempat Narkotika jenis Sabu, beredar di Masyarakat, seperti dampaknya, jawab Kasat Narkoba Polres Rohul, tentu bisa menjadi korbannya Ribuan orang.

“Kemudian dapat Kami sampaikan Kurir yang tertangkap tersebut, jika berhasil melaksanakan aksinya Pelaku akan mendapatkan Upah 15 Juta,” pungkasnya.

Selanjutnya, Awak Media menanyakan komitmen Polres Rohul dalam penegakan hukum terhadap Pelaku Narkotika, jawab AKP Riza Effyandi SH MH, tidak akan pernah main-main.

“Selain itu, Polres Rohul melakukan langkah-langkah pencegahan dengan melakukan penyuluhan terhadap bahaya Narkotika,” ujarnya.

“Kami, juga menghimbau kepada Masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada Polri dalam penindakan Tindak Pidana Narkotika tersebut,” tutupnya mengakhiri.

(HPR)

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Lapas Makassar Gelar Ceramah Agama bagi Warga Binaan
Dari Kodim ke Tugu Cinta Damai, Merah Putih 2.026 Meter Rajut Kebersamaan di Kaltara
Cekcok di RS Unhas: Ibu Muda Naik Pitam Usai Dituding Selundupkan Bayinya ke Ruang Rawat Inap
Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol
Prof Sutan Nasomal SH,MH Minta Gubernur Sulut Bila Terbukti Pecat Kepsek SMAN 9,Manado provinsi Sulawesi Utara Amoral!!
Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa
Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru