Tim Res Narkoba Polres Aceh Tengah Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan Ganja

KRIMINAL24.COM

- Team

Senin, 9 Oktober 2023 - 17:41

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja berinisial SA (40), warga Kabupaten Bener Meriah yang menyimpan sebanyak 2,11 gram sabu dan 2,250 gram ganja kering.

Pelaku SA diamankan saat berada di rumah kebun miliknya di Kampung Kala Nongkal Kec Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah, setelah dilakukan pengembangan oleh tim Resnarkoba Polres Aceh Tengah, Senin pagi (9/10/23).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi, menjelaskan, dari tersangka SA petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya 2,11 gram dan juga narkotika jenis ganja kering sebanyak 2,250 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Fakhrurrazi juga menjelaskan tersangka SA diamankan setelah dilakukan pengembangan dari Tersangka IH, 36 Thn, warga Nunang Antara Kab Aceh Tengah yang di amankan pada Minggu malam (8/10/23) pukul 23.30 Wib. atas informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di kampung setempat.

Dari tersangka IH diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja kering sebanyak 330 Gram dan 1(satu) unit Handphone Android.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka IH, selanjutnya Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SA.

“Tersangka SA berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah kebun miliknya di Kampung Kala Nongkal Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah sekitar pukul 05.00 Wib dini hari,” Ucap Kasat Narkoba.

 

Sambungnya, dalam proses penggeledahan dirumah tersangka, turut diamankan barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya 2,11 gram dan 2,250 gram Ganja kering, 1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia warna Hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” pungkas Iptu Fakhrurrazi.

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 19:07

Permintaan Terdakwa Untuk Menahan Saksi Dinilai Ngawur

Senin, 17 Maret 2025 - 17:29

PT Jui Shin Indonesia Terduga Korban Mafia, Bangun Jalan 90 Jt, Masyarakat Gambus Laut Di Santuni,Eh Acai Malah Portal Jalan..!!

Senin, 17 Maret 2025 - 15:33

Empat Saksi Menerangkan Tak Mengetahui Ada Kecelakaan

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:00

Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:07

Yonif 125/SI’MBISA, Berhasil Meraih Prestasi Menjadi Satgas Pamtas TNI-AD Terbaik, Sektor Papua Selatan Tahun 2023-2024

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:17

Ketua PWI Sumut Jadi Saksi Pernikahan Putri Pemred Koran Mimbar Umum

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Aksi Demo di DPRD Sumut Tuntut ‘Nina Wati’ Agar Kembalikan Uang Hasil Penipuan Masuk TNI AD RINDAM

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:09

Ketua DPW Asosiasi PJK3 Riksa Uji (PPJK3 RUI) Sumatera Utara, Jannes Periadi Perangin-angin Menghadiri Peringatan Bulan K3 Sumut Tahun 2025.

Berita Terbaru