DAIRI|. ( Kriminal 24 Com ). Babinsa jajaran Kodim 0206/Dairi Serka Imanuel Ginting,bersama Polsek Tiga Lingga dan Kepala Desa,berhasil amankan diduga tersangka pengedar sekaligus pemilik daun ganja Jumat 15 Agustus 2023 sekitar pukul 17.50 Wib
Menurut Informasi yang diterima menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan berlokasi di perladangan, salah satu warga di Dusun Lingga Pasar, Desa Palding, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara.
Berawalnya dari peristiwa Pengungkapan tersebut, Kapolsek Tiga lingga mendapat informasi dari masyarakat Desa Palding bahwa ada pengedar Narkotika jenis ganja di Dusun Lingga Pasar, Desa Plading, Tigalingga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya dalam menindaklanjuti informasi tersebut ,Kapolsek Tigalingga AKP SP. Siringo ringo memerintahkan Kanit Res Iptu CH. Manurung bersama anggota serta mengajak Babinsa Koramil 04/TL Serka Imanuel Ginting serta Kepala Desa Palding unyuk bergabung melakukan penggerebekan ke lokasi.
Tepatnya pada pukul 15.30 Wib tiba di lokasi lahan ganja dan langsung melaksanakan penggerebekan terhadap diduga tersangka pemilik lahan dan sekaligus pengedar daun ganja tersebut.
Namun terduga Markus Sinulingga melihat kedatangan personel Polsek Tigalingga dan Babinsa sehingga diduga tersangka langsung melarikan diri. Sementara Pada saat penggerebekan didalam gubuk petugas hanya menemukan istri diduga tersangka sedang duduk.
Adapun Selanjutnya ditemukan sebagai barang bukti, langsung diamankan yaitu ; sebuah tas ransel yang ada didalam gubuk, setelah diperiksa tas tersebut berisi barang bukti merupakan Daun ganja dalam kemasan besar dan kemasan kecil, uang sejumlah 1.600.000, 2 buah ATM serta sebuah ponsel merek Nokia..
Selanjutnya personel Polsek Tigalingga bersama Babinsa Koramil 04/TL dan Kepala Desa Palding melakukan penyisiran diseputar lokasi penggerebekan dan perladangan dan hasilnya ditemukan 10 pohon ganja besar dgn tinggi 1,5 meter 11 Pohon bibit ganja 2 volibag yg berisi 6 pohon ganja masih kecil.
“Adapun ditemukan dari keseluruhan sebagai Barang bukti yang dan disita berupa daun ganja kemasan kecil sebanyak 10 bungkus kecil,daun ganja kemasan besar 9 bungkus,daun ganja dalam plastik kecil/mini 2 bungkus,Uang sebanyak Rp. 1.600.000,ATM BRI 1 buah,ATM MANDIRI 1 buah,1 buah HP merek Nokia,10 pohon Ganja dgn tinggi 1,5 meter,11 pohon bibit ganja,dan 2 volibag berisi 6 pohon ganja masih kecil,” Ujarnya Babinsa.
Untuk terduga tersangka M.S.(41) tahun, warga Dusun Lingga Pasar, Desa Palding, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
(Melarikan diri) Sementara istrinya H.G. (41) tahun telah diamankan petugas .
( Bangunta Sembiring ) Pendim Dairi.
( KAPARWIL SUMUT ).