TANAH KARO KRIMINAL 24 COM.| Unit Satresnarkoba tidak henti hentinya dalam hal memberantas tentang kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Tanah Karo.
Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 orang pelaku edar gelap narkotika jenis ganja yang terjadi di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatra Utara, Kamis(13/07/2023) sekira pukul 21.30 WIB, lalu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan 2 orang, yang kedapatan menguasai narkotika jenis Ganja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut awal mulanya berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima Polres Tanah Karo, pada hari Kamis, tanggal (13/07) siang lalu, bahwa di Desa Gurusinga ada seseorang yang sering mengadarkan ganja.
Berdasarkan adanya atas informasi tersebut AKP Henry Tobing, kemudian langsung menurunkan tim personil untuk melaksanakan lidik ke lokasi yang sesuai dengan adanya laporan tersebut.
” Dan, saat itu, Pada hari Minggu, tanggal ( 16/07/2023 ) Ternyata dari hasil lidik membuahkan hasil, berhasil kita amankan berikut dengan Barang Bukti Ganja, kemudian berhasil kita kembangkan lagi dan dapat lagi 1 pelaku terkait atas tindak pidana narkotika jenis ganja, ” jelas Kasat AKP Henry.
Sementara seorang pelaku pertama seorang laki laki dewasa berhasil ditangkap pada Kamis(13/07), sekira pukul 21.30 WIB, di Desa Gurusinga, tepatnya di pinggir jalan Perladangan Genting.
Selanjutnya dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap laki-laki tersebut yang diketahui berinisial BT(42) tahun , melainkan seorang warga Desa Gurusinga tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoi warna hitam berisikan 7 paket plastik bening diduga narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting, dan biji setelah ditimbang seberat netto 21,23 (dua satu koma dua tiga) gram dan bungkusan kertas timah rokok berisikan narkotika diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram, yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku yang ditemukan sekitar 5 meter dari posisi pelaku ditangkap.
Dan, Selain itu juga ditemukan 1 unit Hp Merk Nokia warna Hitam di kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, terduga BT menerangkan, bahwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama PT.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pada Jumat(14/07/2023), sekira pukul 01.15 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki di Ds. Gurusinga, yang selanjutnya diketahui bernama PT(28), warga Desa Gurusinga.
Kemudian Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan juga barang bukti berupa narkotika diduga ganja dengan berat netto 1,01 (satu koma nol satu gram) yang berada di wadah tempurung kelapa, dan Narkotika diduga ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas gram), serta dua buah plastik bening dalam keadaan kosong.
Keduanya mengaku sebagai pemilik dan terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk saat ini , kedua pelaku telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.
Lalu, kemudian Kedua pelaku sesuai dengan segala perbuatannya dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.
( Bangunta Sembiring )