PUSDA, Apresiasi Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan (Tipikor) pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center,

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:18

40192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh : Heri Safrijal S.P M.TP Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) mengapresiasi Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh dibawah kepemimpinan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama
Telah berhasil mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, Gampong Ulee Lheue. (Kamis, 12 juli 2023)

Alhamdulillah sudah dilakukan Penyitaan oleh penyidik uang tunai senilai sebesar Rp.295.835.255 jt

Heri menyebutkan bahwa ini adalah kerja nyata yang dilakukan oleh Reskrim Polresta Banda Aceh, begitu banyak simpang siur dan kegaduhan di dalam masyarakat tempo dulu soal kasus pengadaan lahan tersebut’

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya dengan hasil penangkapan ini masyarakat Banda Aceh sangat berterimakasih atas upaya dan Kenerja yang dilakukan oleh bapak Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama beserta tim dilapangan

Semoga oknum-oknum yang terlibat dalam pengadaan lahan arafah islami center segera tertangkap dan mengembalikan uang kerugian negara tutup Heri. (RED)

Berita Terkait

LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh
Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane
Kunjungan Kerja Kepala BNNP Aceh Ke BNNK Langsa dalam rangka Rapat Koordinasi Program P4GN
Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika
Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan