Waduh, Isi Perjanjian Sebidang Tanah Diduga Dikangkangi Dinas Pendidikan Gayo Lues

- Team

Selasa, 11 Juli 2023 - 11:26

40209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Waduh, Pemilik Tanah H. Ali Amad (67) merasa di ingkari Oleh Dinas Pendidikan Gayo Lues. Pasalnya, sebidang Tanah miliknya yang berukuran 50 × 35 Meter yang digunakan untuk Halaman Taman Kanak – Kanak Negeri (TKKN) 1 Putri Betung hingga kini belum dibayarkan oleh Pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues, Selasa (11/07/2023).

Kejadian itu bermula terjadi Pada Tahun 2020 yang lalu, yang mana pada Saat itu Dinas Pendidikan Gayo Lues mendapat Program Pembangunan TKKN untuk Wilayah Kecamatan Putri Betung. Kemudian Pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues melalui Kabid Kelembagaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Khairul Fatah ST yang Notabene Orang yang berkompeten tentang Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kala itu Khairul Fatah mendatangi Rumah H. Ali Amad yang juga Pensiunan PNS yang beralamat di Desa Gumpang Dusun Meranti Kecamatan Putri Betung.

Nah, adapun tujuan dan maksud Khairul Fatah untuk menemui beliau (H. Ali Amad) agar mau menghibahkan Tanahnya untuk Pembangunan Gedung Taman Kanan – Kanak dilahan miliknya.

Berdasarkan isi Surat perjanjian Nomor: 642/33.1/2021 itu disebutkan, bahwa Pihak pertama dan Pihak kedua sepakat mengadakan perjanjian. Bahwa Pihak pertama memiliki sebidang Tanah dengan Ukuran 50×35 Meter. Dan Pihak pertama bersedia melepaskan hak atas sebidang Tanah tersebut untuk keperluan Pembangunan Sarana dan Prasarana Area Permainan TKN Satu Atap di Wilayah Kecamatan Putri Betung.

Dengan ketentuan, akan dibayarkan Oleh Pihak kedua kepada Pihak Pertama pada Tahun 2022, dan apabila pada Tahun Anggaran 2022 tidak dilakukan pembayaran Oleh Pihak kedua kepada Pihak Pertama, maka sebidang Tanah tersebut dapat dikuasai kembali oleh Pihak pertama.

Itu isi perjanjian antara Pihak pertama dengan Pihak kedua dan telah di bumbuhi Tanda tangan kedua Pihak bermaterai Rp 10.000, dan mantan Kadis Pendidikan Gayo Lues Kasimuddin juga ikut menenanda tangani surat perjanjian tersebut pada Tanggal 28 – Januari – 2021 lalu, serta ditandai dengan Cap Basah Logo Dinas Pendidikan Gayo Lues.

Harga akan ditentukan berdasarkan penilaian yang dilakukan Oleh Tim Apresial. Kemudian Administrasi yang diperlukan, dipenuhi sesuai dengan Perundang – undangan yang berlaku.

Namun hingga Tahun 2023 ini, menurut pengakuan H. Ali Amad, Tanah seluas 50×35 Meter tersebut belum juga dibayarkan, dan ini jelas sudah mengangkangi Surat perjanjian yang telah dibuat. (Tim)

Berita Terkait

Produksi Ilegal PT Hopson Berulang Kali Terjadi di Gayo Lues, Di Mana Pengawasan yang Dijanjikan?
Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara
Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan
Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru