Polri Ungkap Jaringan Ekstasi Belanda-Bali, Tangkap 10 Tersangka

KRIMINAL24.COM

- Team

Jumat, 30 Juni 2023 - 17:20

40209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan Belanda-Bali dengan total barang bukti 140 ribu butir ekstasi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan total tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut yakni sebanyak 10 orang.

“Diamankan di Bali sebanyak 140.000 butir ekstasi, dengan tersangka sebanyak 10 orang,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima dan penyelidikan yang dilakukan berujung penangkapan empat orang tersangka yakni TS, YAI, IJ, dan UK di Jakarta.

“Barang buktinya adalah 40.000 (butir),” kata Mukti.

Dari penangkapan tersebut lalu dikembangkan dengan menangkap tersangka JM yang berperan sebagai kurir dan tersangka PAS, RLP, IGN BTAP, IDGK dan DAKM dengan total barang bukti sebanyak 100.000 butir ekstasi.

“Modus operandi barang ini dikirim dari Belanda melalui jalur darat dan kita melakukan control delivery sampai ke Bali,” ungkap Mukti.

“Jadi barang ini sampai di Bandara Soetta dan control delivery sampai juga di wilayah Bali karena pemilik atau pembelinya di daerah Bali,” lanjutnya.

Adapun para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (PMJ)

Berita Terkait

Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Pengedar Sabu di Tigapanah
Satreskrim Polsek Berastagi, Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Toko di Open Stage, Jalan Gundaling Berastagi
Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Kasus Peredaran Narkoba: 40,36 Gram Sabu Diamankan Di Perdagangan
Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Dalam Penggerebekan di Desa Kandibata
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Polsek Bosar Maligas Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Senpi serta 2,60 gram Sabu
Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:01

Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:00

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:14

Kunjungan Kerja Kepala BNNP Aceh Ke BNNK Langsa dalam rangka Rapat Koordinasi Program P4GN

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:52

Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:34

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:46

Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:02

ARAH Minta Mualem Ganti Seluruh Kepala SKPA Yang Lama

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:04

Hendra Supardi Ditunjuk sebagai PLT Direktur Utama Bank Aceh

Berita Terbaru