Surat Rekapitulasi Urang Tue Kampung Tingkem Dianggap Janggal, Sebab Satu Orang Tidak Ikut Dalam Musyawarah Penetapan Pengulu Terpilih

KRIMINAL24.COM

- Team

Rabu, 28 Juni 2023 - 18:22

4075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues | Adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Urang Tue Kampung Tingkem dengan Nomor : /SK/2023 TENTANG PENETAPAN CALON PENGULU TERPILIH KAMPUNG TINGKEM KECAMATAN BLANGJERANGO KABUPATEN GAYO LUES PRIODE 2023-2029 dianggap Janggal.

Pasalnya salah seorang Ureng Tua kampung tidak ikut menandatangani rekap tersebut.

Maka dengan tidak adanya tanda tangan salah satu Urang Tue Kampung Tingkem disurat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Terbuka Musyawarah Urang Tue Penetapan Calon Pengulu ,saya Zulkarnaen merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut kenapa tidak semua urang Tue membubuhkan tanda tangannya ini yang membuat saya merasa keberatan sebut nya kepada media ini kamis,(29/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Zulkarnaen hal ini jelas bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,merujuk kepada Paragraf 5 Penetapan Calon Keuchik Terpilih Sesuai dengan Pasal 36 ayat 5 yang berbunyi

(5) Dalam hal musyawarah Tuha Peuet tidak mencapai kesepakatan, maka kedua calon keuchik disampaikan kepada bupati/walikota melalui Camat untuk ditetapkan salah seorang sebagai keuchik.


Dan mengingat Pasal 37 qanun nomor 4 tahun 2009 sesuai dengan ayat 1,2,3

(1) Calon keuchik terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Tuha Peuet.

(2) Calon keuchik terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Tuha Peuet kepada bupati/walikota melalui camat untuk mendapat pengesahan dengan keputusan bupati/walikota.

(3) Keputusan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berkas penetapan hasil pemilihan diterima.

Menanggapi hal diatas praktisi hukum M Purba,SH menambahkan bahwa hasil kesepakatan Urang Tue Kampung Tingkem tersebut kita minta agar Pemerintah Daerah Gayo Lues turun tangan untuk menengahinya.

Dengan tidak adanya tanda tangan salah satu Urang Tue Kampung Tingkem disurat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Terbuka Musyawarah Urang Tue Penetapan Calon Pengulu terpilih tentu ini sangat menimbulkan tanda tanya ,apa bisa dikatakan musyawarah terbuka namun satu orang tidak membubuhkan tandatangan nya,dan kejanggalan surat tersebut juga tidak memiliki tanggal dan diwarnai coretan.

Berdasarkan Fakta-fakta tersebut dengan ini kita meminta agar PJ Bupati Gayo Lues segera memanggil para pihak agar tercipta suasana kondusif dan damai didesa tersebut dengan mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,selain itu ada nya kejanggalan daftar pemilih yang terdaftar di kecamatan lain harus ditindak tegas oleh Pihak terkait,sebab hal ini bisa menciderai pilkada kedepannya,tandas advokat ini.(pr)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Oknum Kepala Desa Bukut Tidak Netral di Pilkada Gayo Lues
Korban kecelakaan Di Pining Dilarikan Ke RSUD Gunakan Mobil Pribadi, Kenapa Tidak Pakai Ambulance Puskesmas Pining ‘ Ada Apa’ ???.
Masyarakat di Bantaran Sungai Tripe Resah, Limbah PT. Getah PNI Cemari Sungai, Bikin Sengsara Warga
Kedua Kandidat Bertemu Usai Pilkada, Irmawan Ajak Masyarakat Gayo Lues Dukung Pemerintahan Suhaidi-Maliki
Dandim 0113/ Gayo Lues Beserta Forkopimda Memantau Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Gayo Lues
PJ Bupati Gayo Lues H.Jata Pimpin Apel Siaga Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas Pemilihan
Panwaslih Kabupaten Adakan Pelatihan Dan Bimtek ” Diikuti 367 Peserta Se-Kabupaten Gayo Lues di Balemusara
Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:54

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:10

Karutan Medan Pantau Progres Penanaman Bibit Terong dan Cabai di Area Branggang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:14

Mafia BBM Subsidi di Gudang Kapur Medan Labuhan Bebas Beroperasi

Senin, 16 Desember 2024 - 10:59

Polres Tanah Karo Kembali Raih Penghargaan Ombudsman RI 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:02

Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Kabupaten Karo Telah Diserahkan ke KPUD Sumut

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:11

 Indibiz Sumatera Gelar Webinar Pendidikan Series 4: “Emosi Orang Tua Mempengaruhi Karakter Anak”

Sabtu, 30 November 2024 - 19:27

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan

Berita Terbaru