Tutup Praktik Bidan SR !!!Berikan Sanksi Keras Membuang Sampah Dan Membakar Limbah Medis Sembarangan

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:43

40253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dolok Masihul  -Tumpukan sampah yang berada dalam bak sampah belakang rumah praktek bidan SriRahayu ,jalan ismaliyah   kecamatan Dolok Masihul  Kabupaten Serdang Bedagai , menuai sorotan dari masyarakat karena terdapat limbah B3  yang dibakar .

Pasalnya, di dalam tumpukan sampah tersebut ditemukan limbah medis yang sudah dibakar bercampur dengan sampah organik dan non organik. kuat dugaan limbah medis itu berasal dari tempat praktek bidan ini.

Kami yakin praktek bidan SR  ini izinnya pembuangan limbahnya  ada tapi demi mengurangi kos/biaya makanya dibuang sembarangan dan dibakar. Jumat , (16/6/2023) saat investigasi ke lokasi bersama awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya bahwa, limbah medis ini sudah diatur mekanisme pembuangannya yakni dikumpulkan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan diangkut oleh transportir B3 untuk dibakar di tempat yang sudah mempunyai izin pembakaran.

“Limbah medis ini tidak bisa dibuang sembarangan, karena itu adalah limbah B3. Seharusnya ada TPS, tidak boleh dibuang ke bak sampah sembarangan, setelah dikumpul ke TPS, baru diangkut oleh transportir B3 dan dibakar di tempat pembakaran resmi,” tegas ketua DPC LSM GAKORPAN Kabupaten Serdang Bedagai .

“praktek bidan  ini sudah melanggar aturan, karena kami juga  tidak melihat TPS yang standar limbah medis. Ini murni pidana, karena membuang ke mediasi lingkungan, apalagi berdekatan dengan perumahan masyarakat,” ucapnya.

Jika praktik bidan tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah.

maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut,
-Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
-Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

 

Dasar Hukum -Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, kita akan pertanyakan izin lingkungannya dan teknis pembuangan limbah medisnya. Selain itu, team juga akan paksa  DLH Kabupaten Serdang Bedagai  turun kelokasi kota Dolok masihul  dan juga Ditreskrimsus Polda Kepri,” pungkasnya (TIM)

Berita Terkait

PT. STS Diduga Kangkangi Pemerintahan Harga Singkong 1.350 PerKg Sesuai Arahan Kementan Tidak Dipedulikan
Jajaran Kodam I/BB Ringkus Pengedar Narkoba Bersenjata Api rakitan di Serdang Bedagai
Habiburokhman Serukan APH Netral Saat Kawal Hitung Suara Pilkada Aceh
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pria Asal Sipispi Kedapatan Menemukan Sabu Didalam Rumah
Kapolres Sergai Monitoring Gudang Logistik III di KPU Sergai
OKNUM “PENGUSAHA PRAKTEK BIDAN SRI RAHAYU & KLINIK BEAUTY SALON Dolokmasihul Diduga Melanggar Pasal 103 UUPPLH, Diminta APH Subdit 4 Krimsus Polda Sumut Turun Ke TKP

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:46

PW GPA DKI Jakarta Ingatkan KPF Profesional dan Tak Bangun Opini Negatif ke TNI

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:02

Pemkab Karo Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Letnan Jenderal TNI (Purn.) Amir Sembiring

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:52

DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri S.Pd.I., M.A. sebagai Capres RI 2029 dalam Acara Khidmat di Jakarta Pusat

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:53

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:20

DPP PW FRN Resmi Tunjuk Agus Suriadi Pimpin DPW Aceh Lima Tahun ke Depan

Kamis, 25 September 2025 - 15:10

PW GPA DKI Mengecam Tindakan Oknum yang Mengatasnamakan Pegawai PT Mandiri Tunas Finance dalam Pengambilan Mobil Konsumen Secara Sepihak

Selasa, 16 September 2025 - 15:08

Sahabat IWOI Nusantara Kecam Pemberitaan Newslampung, Nilai Tulisan soal Hari Prasetyo Sarat Tendensi

Jumat, 12 September 2025 - 05:25

Agus Kliwir : Media Wajib Ikuti Aturan Lisensi dan Verifikasi

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapus Marbo Turun Langsung Pantau Pelayanan Pustu Topejawa

Jumat, 6 Mar 2026 - 06:16

error: Content is protected !!