OKNUM “PENGUSAHA PRAKTEK BIDAN SRI RAHAYU & KLINIK BEAUTY SALON Dolokmasihul Diduga Melanggar Pasal 103 UUPPLH, Diminta APH Subdit 4 Krimsus Polda Sumut Turun Ke TKP

KRIMINAL24.COM

- Team

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:09

40134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dolokmasihul Serdang Bedagai |  Praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon yang tergabung di satu lokasi yang berdomisili di pekan dolok masihul dan berjarak 20m dengan puskesmas dolokmasihul serdang bedagai propinsi Sumatera utara. Praktek bidan & klinik Beauty salon ini dikelola oleh perorangan atau swasta dan diperkirakan beroperasi sudah berjalan beberapa tahun yang lalu. Namun untuk penanggulangan limbah b3 yang dihasilkan praktek bidan & klinik Beauty salon setiap harinya diduga tetap saja dibuang dan dibakar di lokasi TPA klinik tersebut.

Permasalahan ini diketahui dari informasi masyarakat yang disampaikan ke pihak Media beberapa hari yang lalu bahwa praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon yang berada di pekan dolokmasihul membuang dan membakar limbah b3 mereka dengan sembarangan di TPA , persisnya dibelakang praktek bidan & klinik tsb. Bermodalkan informasi ini Tim Media dan LSM mencoba mendatangi praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon pada hari jumat 16/6-2023 dan secara kebetulan pemilik/Pengusaha praktek bidan  & klinik berada ditempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan bermodalkan informasi yang didapat kan dari masyarakat ,
tim media dan LSM langsung mengkomfirmasi dengan melontarkan beberapa pertanyaan terkait adanya informasi yang diterima dari masyarakat kepada pihak pemilik atau pengelola praktek bidan &klinik beauty salon serta meminta untuk Cross chek bersama pemilik ke TPA yang dimaksut.

Awalnya pihak dari pengusaha praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon  hanya mengakaui bahwa limbah B3 yang dibakar itu kejadiannya sudah beberapa tahun yang lalu, dan sekarang kami sudah menjalin kerjasama dengan pihak ke-3 untuk penanganan limbah b3 yang dihasilkan praktek dan klinik kami ini sambil memperlihatkan bukti surat kerjasama dengan PT. Indonesia lestari group tutur istrinya yang berprofesi sebagai bidan sekaligus penanggung jawab di praktek bidan & klinik kepada Media dan LSM.

Setelah usai melakukan komfirmasi kepada  pihak pengusaha,tim media dan Lsm kembali meminta dilakukan Cross chek bersama dengan pihak pengusaha praktek bidan & klinik Beauty salon ke TPA tempat pembakaran limbah b3 yang dimaksut ternyata di TPA tsb ditemukan limbah b3 yang diduga baru saja dibuang dan belum sempat dibakar. Saat itu juga Tim media dan Lsm mengambil audio visual sebagai dokumentasi pemberitaan di Media serta barang bukti nantinya tindak lanjut hukum ke APH.

Ketua Dpc.LSM LPPAS -RI wilayah kerja Tebing tinggi -Serdang bedagai /S. Barus sangat menyesalkan kejadian ini. Dan meminta Aparat penegak Hukum (APH) subdit 4 Krimsus Polda Sumatera utara untuk menindak tegas Oknum pengusaha praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon yang diduga telah melanggar pasal 103 UUPPLH yang berbunyi : setiap orang yang menghasilkan limbah b3 dan tidak melakukan pengolahan sebagaimana yang dimaksut pasal 59, dipidana paling singkat satu tahun dan paling Lama tiga tahun dan denda paling sedikit Millyar dan paling banyak 3 Millyar.

Untuk dinas kesehatan dan Lingkungan hidup kabupaten serdang bedagai propinsi sumatera utara dimimta agar mencabut izin apabila masih berlaku dan tidak mengeluarkan izin apabila masih dalam proses untuk praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon serta tetap melakukan pengawasan terhadap praktek praktek bidan maupun klinik lain yang ada di wilayah kerja nya agar kejadian serupa jangan terjadi lagi, pinta S.Barus. (TIM)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Habiburokhman Serukan APH Netral Saat Kawal Hitung Suara Pilkada Aceh
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pria Asal Sipispi Kedapatan Menemukan Sabu Didalam Rumah
Kapolres Sergai Monitoring Gudang Logistik III di KPU Sergai
Tutup Praktik Bidan SR !!!Berikan Sanksi Keras Membuang Sampah Dan Membakar Limbah Medis Sembarangan

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:41

Bupati Karo Hadiri Gelar Sidang Paripurna Agenda Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Terpilih

Senin, 13 Januari 2025 - 18:30

Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Berhasil Bongkar Ladang Ganja di Desa Kuta Mbaru

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:02

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 06:23

Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Desa Kandibata, Kabanjahe, Sebanyak 9.2 gram Sabu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 05:34

Polres Tanah Karo Gerak Cepat Atasi Pohon Tumbang di Jalan Berastagi-Medan

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:26

Pemkab Karo Gelar Acara Ramah Tamah Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:25

Kapolres Tanah Karo Laksanakan Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mesjid Nurul Ikhlas

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:36

Bupati Karo Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karo, Periode 2025-2030

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan

Minggu, 12 Jan 2025 - 07:02