Berantas Judi Sampai Keakar-akarnya, Unit Jatanras Kembali Tunjukan Taring Gulung Pelaku Judi Di Tiga Runggu

KRIMINAL24.COM

- Team

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:11

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Unit Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku judi jenis Togel yang telah merugikan negara sebesar ribuan rupiah. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki dengan inisial B.S. yang berusia 47 tahun. Pelaku melakukan kegiatan judi di sebuah warung kopi Jl. Saribu Dolok Desa Cinta Raya Kel. Tiga Runggu Kec. Tiga Runggu Kab. Simalungun pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung SH, SIK, MH mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian di warung kopi tersebut. Unit Opsnal Jatanras dari Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 lembar kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan, 10 potongan kertas berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis, uang sebesar Rp.96.000 (sembilan puluh enam ribu rupiah), serta 1 buah pulpen.

Kapolres Simalungun juga menekankan bahwa kegiatan judi sangat merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di masyarakat, termasuk di dalamnya kegiatan perjudian.

Dalam upaya memberantas perjudian, Polres Simalungun telah menambahkan personel dan meningkatkan patroli di wilayahnya. Kapolres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian karena akan merugikan diri sendiri dan juga negara.

Kapolres Simalungun mengingatkan bahwa kegiatan perjudian merupakan tindak pidana dan siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini akan ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, “tegas AKBP Ronald, saat dikonfirmasi Sabtu(17/6/2023) sekira Pkl.15.30 WIB.(joe)

Berita Terkait

Satreskrim Polsek Berastagi, Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Toko di Open Stage, Jalan Gundaling Berastagi
Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Kasus Peredaran Narkoba: 40,36 Gram Sabu Diamankan Di Perdagangan
Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Dalam Penggerebekan di Desa Kandibata
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Polsek Bosar Maligas Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Senpi serta 2,60 gram Sabu
Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe
Lagi, Gabungan Bea Cukai-Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 20kg Sabu
Apresiasi LAPAS DUMAI Geledah Kamar Hunian dan Perketat Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:58

Disela Silahturhami Bupati Dan Wakil Bupati Bersama Kepala Desa, Dirjen PAS : Napi Yang Meyerahkan Diri Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:15

Bupati Agara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:24

Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia

Senin, 24 Februari 2025 - 13:37

Sempat Ricuh, Aliansi Mahasiswa Bersatu Geruduk Kantor DPRK Agara, Simak ini Tuntutan Mereka

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:56

Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Tersangka Ayah Tiri Dihukum Berat

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:10

Minta Kajari Agara Lidik Rehap Rumah Tidak Layak Huni Di Desa Lawe Sumur Baru, Simak Ini Pertanyakan LSM Tipikor

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:44

Sumardi Maju Kembali Calon Ketua PWI Agara

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:49

Oknum Kepsek MIS Bambel Agara Diduga Tilep Dana Bos

Berita Terbaru