Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Pria Saat Kedapatan Menguasai Narkotika

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 12 Juni 2023 - 02:21

40276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, KRIMINAL 24 COM.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali lagi berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika.Pengungkapan kasus tersebut, terjadi pada Kamis(08/06/2023) sekira pukul 18.00 WIB di JL. Kapten Pala Bangun Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya dipinggir jalan bundaran Tugu Bambu runcing.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang laki-laki yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu, berinisial JS (43) tahun, warga Desa Batu Karang Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

“Berkat atas informasi dari masyarakat, kita berhasil lagi mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu,” jelas AKP Henry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dari Informasi warga yang diterima Kamis (08/06) lalu, terkait adanya seorang yang melakukan edar gelap narkotika di Kabanjahe, kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil lidik yang dilakukan Satresnarkoba petugas berhasil menemukan diduga kuat pelaku edar gelap narkotika, yang sedang berjalan di sekitaran Jalan Veteran Kabanjahe dan langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan, hingga akhirnya sekira pukul 18.00 WIB disaat yang tepat, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama JS.

Lalu, Kemudian Langsung petugas melakukan penggeledahan Badan terhadap tersangka JS dan benar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan diduga kuat narkotika jenis shabu shabu, setelah ditimbang seberat bruto 10,01 (sepuluh koma nol satu) gram yang dibalut potongan kertas warna putih yang ditemukan dari dalam kantong depan jeket warna hitam terbuat dari kulit yang dikenakan JS bersamaan dengan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix.

Saat JS yang kedapatan langsung oleh petugas menyimpan barang yang ditemukan tersebut, langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu miliknya. Kemudian petugas satresnarkoba langsung membawa JS beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses Lidik dan Sidik.

“Dan, Saat ini, pada hari Sabtu, tanggal (10/06/2023 ) pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut,” jelas Kasat AKP Henry.

Berdasarkan dari segala perbuatan kejahatan yang dilakukan JS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru