Tanah Karo, KRIMINAL 24 COM.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali lagi berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika.Pengungkapan kasus tersebut, terjadi pada Kamis(08/06/2023) sekira pukul 18.00 WIB di JL. Kapten Pala Bangun Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya dipinggir jalan bundaran Tugu Bambu runcing.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang laki-laki yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu, berinisial JS (43) tahun, warga Desa Batu Karang Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
“Berkat atas informasi dari masyarakat, kita berhasil lagi mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu,” jelas AKP Henry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dari Informasi warga yang diterima Kamis (08/06) lalu, terkait adanya seorang yang melakukan edar gelap narkotika di Kabanjahe, kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil lidik yang dilakukan Satresnarkoba petugas berhasil menemukan diduga kuat pelaku edar gelap narkotika, yang sedang berjalan di sekitaran Jalan Veteran Kabanjahe dan langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan, hingga akhirnya sekira pukul 18.00 WIB disaat yang tepat, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama JS.
Lalu, Kemudian Langsung petugas melakukan penggeledahan Badan terhadap tersangka JS dan benar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan diduga kuat narkotika jenis shabu shabu, setelah ditimbang seberat bruto 10,01 (sepuluh koma nol satu) gram yang dibalut potongan kertas warna putih yang ditemukan dari dalam kantong depan jeket warna hitam terbuat dari kulit yang dikenakan JS bersamaan dengan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix.
Saat JS yang kedapatan langsung oleh petugas menyimpan barang yang ditemukan tersebut, langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu miliknya. Kemudian petugas satresnarkoba langsung membawa JS beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses Lidik dan Sidik.
“Dan, Saat ini, pada hari Sabtu, tanggal (10/06/2023 ) pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut,” jelas Kasat AKP Henry.
Berdasarkan dari segala perbuatan kejahatan yang dilakukan JS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry.
( Bangunta Sembiring ).