Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

KRIMINAL24.COM

- Team

Jumat, 26 April 2024 - 15:08

4061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam, 25 April 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

“Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Muliadi.

Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lagi, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pelaku Judi Online Slot
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi, Dua Tersangka Diamankan
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam
Membokar Kejahatan Tingkat Kepolisian Resor Bima Kabupaten Menggunakan Metode Legal Opinion Dan Metode Legal Reasoning
Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Residivis, Amankan 2 Paket Sabu
Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Payung, Tangkap Residivis

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:36

Bupati Karo Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karo, Periode 2025-2030

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:45

KPUD Kabupaten Karo Laksanakan Rapat Pembahasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karo

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:44

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:39

Polsek Barusjahe Gerak Cepat Atasi Tanah Longsor di Jalan Tambak Sukat

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:25

Bupati Karo Pimpin Upacara Hari Amal Bakti Ke-79

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:25

Sekda Kabupaten Karo, Pastikan Layanan Publik Maksimal dengan Sidak Usai Pasca Libur Tahun Baru

Sabtu, 4 Januari 2025 - 05:11

Kapolres Tanah Karo Pimpin Pelepasan BKO Dit Samapta Polda Sumut, OPS Lilin Toba 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:22

Upacara Kenaikan Pangkat Perwira dan Bintara Polres Tanah Karo Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru