Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

KRIMINAL24.COM

- Team

Jumat, 26 April 2024 - 15:08

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam, 25 April 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

“Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Muliadi.

Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi.

Berita Terkait

Koramil 1426-03/Galut Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan
Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan Dan Bahu Jalan
Koramil 1426-03/Galut Bersama Polsek Galut Apel Gabungan Dan Patroli Bersama
Aksi Gerak Cepat Babinsa Koramil 1426-01/Polut, Padamkan Api Yang Membakar Rumah Warga
Tanamkan Jiwa Peduli Kebersihan, Koramil 1426-05/Marbo Gandeng Siswa SMP Kerja Bakti
Ramaikan Masjid, Personel Koramil 1426-01/Polut Safari Shalat Subuh Berjamaah
Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan
Babinsa Koramil 1426-03/Takalar Hadiri Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Oleh Mahasiswa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:11

Berawal dari Laporan Warga, Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Batu Bara–Simalungun

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Komitmen Bersama Perangi Narkoba: Polres Simalungun Gandeng Warga dan Intelijen dalam Operasi Antik Toba 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:28

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Tersangka Narkoba di Rumahnya di Simalungun

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:29

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan Suriadi alias Contong dengan Barang Bukti Sabu di Atas 30 Gram

Senin, 16 Juni 2025 - 04:03

AKP Henry Salamat Sirait Pimpin Langsung Pengungkapan Jaringan Narkoba di Simalungun, Sabu Disita dari Dua Tersangka

Senin, 16 Juni 2025 - 03:59

Operasi Antik Polres Simalungun Kembali Berhasil, Sita Sabu Hampir 18 Gram dan Bongkar Rantai Peredaran

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:06

Progres Pembangunan Gerbang Tol Simpang Panei Masuk Tahap Akhir, Ditargetkan Rampung Sebelum September 2025

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:13

Kasus Pengrusakan dan Kekerasan: Polres Simalungun Pastikan Proses Hukum Berjalan

Berita Terbaru