Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pria Bandar Sabu di Lau Buluh

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 25 Maret 2024 - 09:56

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – Kriminal 24 com. Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap seorang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut di lokasi Kuburan, terjadi pada Sabtu(16/03/2024) sekira pukul 20.15 WIB, di Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, menyampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda inisial PMT als Moneng(30), warga Desa Kutabuluh Simole Kec. Kutabuluh Kab. Karo.

“Berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang yang sering megedarkan sabu di Lau Buluh, langsung kita turunkan tim untuk lidik, hingga akhirnya berhasil mengamankan Moneng di salah satu kuburan di Lau Buluh pada Sabtu(16/03) kemarin,” kata Kasat Narkoba, Senin(25/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penangkapan tersebut, ditemukan sebagai Barang Bukti dari dalam tas sandang merk eiger yang dipakai Moneng, barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram, 1 (satu) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 2 (dua) buah kaca pirex dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Tidak bisa berkelit, Moneng mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya dalam usahanya mengedarkan gelap narkotika jenis sabu di Lau Buluh.

Saat ini Moneng, sudah ditahan di di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 01:59

Selokan di Sabintang Kinclong dalam 90 Menit, Ini Jurus Koramil Pattallassang Gandeng Warga Lawan Banjir

Rabu, 22 April 2026 - 00:57

Sebelum Layani Rakyat, Prajurit Kodim 1426/Takalar Pastikan Tubuh Bugar Lewat Olahraga Rutin

Selasa, 21 April 2026 - 04:55

Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Bersihkan 100 Meter Drainase di Pa’batangan, Cegah Banjir Jelang Musim Hujan

Selasa, 21 April 2026 - 04:46

Camat Mangarabombang Ucapkan Selamat Kepada Kasat Reskrim Polres Takalar

Selasa, 21 April 2026 - 02:09

Bina Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Sholat Subuh Berjamaah di Tiga Masjid

Senin, 20 April 2026 - 02:12

Peduli Lingkungan, TNI dan Warga Laikang Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa Punaga

Senin, 20 April 2026 - 01:10

Pimpin Upacara 17-an, Kasdim 1426/Takalar Bacakan Amanat Panglima TNI

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Berita Terbaru