MEMAHAMI PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2023 MELALUI SOSIALISASI BERSAMA

- Team

Senin, 27 November 2023 - 23:43

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, pada Senin (27/11).

Bertempat di Ruang Aula, kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti beserta jajaran, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kanwil Banten, Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banten dan perwakilan Pegawai khususnya pada bagian Kepegawaian yang hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada beberapa hal yang disesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga, Kepala Satuan Kerja dan jajaran di bawahnya terutama pemangku tusi kepegawaian penting untuk mengetahui tata cara dalam penjatuhan hukuman disiplin,” Ucap Inspektur Wilayah I, Ika Yusanti dalam sambutan yang disampaikan.

Senada, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kemenkumham Banten harus memahami betul kewajiban dan larangan utamanya yang berkaitan dengan larangan ASN yang ada didalam Permenkumham nomor 24 Tahun 2023 karena dampak yang ditimbulkan merupakan faktor untuk menentukan jenis hukdis atas pelanggaran yang dilakukan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian materi seputar Permenkumham No 24 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Jajaran dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI kepada seluruh tamu undangan yang hadir.

“Diharapkan setelah sosialisasi ini, para Pejabat selaku atasan langsung memiliki keberanian dan kebijaksanaan dalam melakukan pembinaan baik dalam proses maupun prosedur sehingga dapat menjatuhkan hukuman hukdis yang tepat bagi pegawai yang melanggar,” Tutur Irwil I dalam penutup sambutannya.(AVID/r)

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid
Danrem 083/Baladhika Jaya Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim di Winongan
Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak
Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan Terus Berjalan, Chairum Lubis Tegaskan Semangat Kepedulian
Kalapas Kelas I Medan Pimpin Apel Pagi Perdana Awal Tahun 2026
Ketua Wartawan TNI Sumut Ryan Sinaga Siapkan Silaturahmi dengan Pangdam I/BB

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Berita Terbaru