Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

4043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja seberat 10,858 kilogram yang disembunyikan di dalam sebuah sepeda motor Vespa. Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait paket mencurigakan di salah satu gudang ekspedisi di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada 9 September 2026.

Petugas kepolisian yang menindaklanjuti informasi tersebut segera melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor jenis Vespa berwarna cokelat tanpa pelat nomor polisi yang berada di gudang ekspedisi. Hasil penggeledahan mendalam mengungkap bahwa puluhan paket ganja, yang terdiri dari batang, daun, dan biji kering, disimpan dengan rapi di dalam tangki bahan bakar serta bagasi bagian depan motor tersebut. Total barang bukti yang diamankan berupa 30 kantong plastik berisi ganja siap edar.

Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian, paket narkotika tersebut diduga akan dikirim menuju wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, membenarkan temuan barang bukti tersebut. Sementara itu, Wakapolres Gresik, Kompol Rizki Santoso, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengirim serta memastikan siapa penerima barang haram tersebut di lokasi tujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam membantu pencegahan peredaran narkotika. Warga diminta segera melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib melalui layanan panggilan darurat 110 atau melalui saluran komunikasi resmi kepolisian setempat agar peredaran barang terlarang dapat ditekan. (*)

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga
Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:24

Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27