Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Ahlio, pada Sabtu, 19 September 2026.

Kasus kejahatan seksual ini dilaporkan terjadi di empat lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Grujugan, Cermei, Tamanan, dan Sumber. Penanganan perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat serta pengaduan dari pihak korban, yang kemudian ditindaklanjuti dengan sigap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso.

Dalam paparannya, kepolisian merinci modus operandi yang digunakan para pelaku. Pada kasus pertama, tersangka yang merupakan paman korban nekat melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan dengan cara membekap mulut korban agar tidak bisa berteriak, kemudian membawanya ke tepi sungai. Tersangka tercatat telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak tiga kali sejak tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pada kasus kedua, tersangka melancarkan aksinya dengan cara menarik paksa lengan korban ke dalam kamar. Pelaku bahkan sempat melontarkan ancaman kekerasan kepada korban apabila menolak permintaannya sebelum akhirnya menyetubuhi korban di atas ranjang.

Menanggapi maraknya tindak kejahatan tersebut, Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa jajarannya menaruh atensi serius terhadap setiap laporan kekerasan seksual. Pihaknya menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang menjadi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Bondowoso.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual. Mereka terancam hukuman kurungan penjara dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga
Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:24

Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27