BONDOWOSO, Sabtu, 19 September 2026 – Aparat kepolisian di Bondowoso resmi menahan sejumlah tersangka tindak pidana yang melibatkan kasus penggelapan uang bermodus penggandaan harta serta aksi pencurian di lingkungan keluarga. Pengungkapan kasus ini menjadi catatan hitam yang menunjukkan betapa modus penipuan berkedok supranatural maupun pelanggaran kepercayaan antaranggota keluarga masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dibowo, memimpin langsung konferensi pers yang menghadirkan para tersangka beserta barang bukti kejahatan tersebut. Dalam paparan kepolisian, terungkap bahwa kasus penggelapan bermula dari tipu daya tersangka yang mengklaim memiliki kemampuan magis untuk melipatgandakan uang milik korban hingga menjadi Rp500 juta. Tergiur janji manis tersebut, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp26 juta serta perhiasan seberat 65 gram kepada tersangka. Namun, alih-alih bertambah, harta milik korban justru dibawa lari oleh pelaku.
Di lokasi yang berbeda, aparat juga mengamankan pelaku pencurian yang melibatkan orang terdekat. Dalam kasus ini, tersangka nekat menukar dua gelang emas milik anggota keluarganya sendiri dengan perhiasan imitasi. Aksi pengkhianatan ini menyebabkan kerugian materiil hingga mencapai Rp28 juta bagi korban.
Menanggapi serangkaian tindak kriminal ini, AKBP Dr. Aryo Dibowo menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun akibat perbuatan mereka yang merugikan orang lain, baik secara finansial maupun emosional. Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi publik agar lebih waspada terhadap modus penipuan penggandaan uang dan tetap menjaga kewaspadaan meski berada di lingkungan keluarga sendiri.

























