Pria berusia 19 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Tigabinanga, Diduga Pengedar Sabu

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:25

4077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial MIK (19)tahun, diamankan petugas tim satresnarkoba Polres Tanah Karo, pada Senin, 26 Januari 2026 malam, sekira pukul 21.15 WIB, di pinggir jalan Desa Kuala Baru, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap MIK berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan personel tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, personil tersebut menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, oleh tim satresnarkoba Polres Tanah Karo, telah bmengamankan 1 paket plastik klip berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,44 gram, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, beserta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta 1 unit handphone Android merek Samsung warna putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa tersangka MIK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian Mapolres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami darigg& Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo, tidak akan memberi ruang bagi siapapun pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Kasat, Selasa, 03 Februari 2026 pagi, di Mapolres.

Tersangka MIK, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.

Selain dari pada itu, tersangka MIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor : 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU no 1 tahun 2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

(Bangunta Sembiring). Humas.

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:25

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 04:59

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:49

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:53

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:00