Diduga Langgar K3, Proyek Paving Block Kantor Inspektorat Takalar Disorot

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:24

40291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – Kriminal24.com | Proyek pekerjaan paving block di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Takalar yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 kini menuai sorotan. Berdasarkan pantauan di lokasi, pelaksanaan pekerjaan diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meski proyek tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan.Senin (22/12/2025)

Di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi keselamatan, sarung tangan, maupun sepatu safety. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan kerja, terlebih pekerjaan dilakukan di area perkantoran yang masih beraktivitas dan berisiko terhadap pekerja maupun masyarakat sekitar.

Padahal, kewajiban penerapan K3 telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di lokasi pekerjaan. Selain itu, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) menegaskan bahwa setiap proyek konstruksi wajib menerapkan standar K3 secara sistematis dan konsisten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pemberi kerja bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesehatan pekerja. Mengabaikan K3 bukan hanya berisiko terhadap nyawa pekerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 tersebut. Masyarakat berharap aparat pengawas dan instansi berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi, agar proyek pemerintah benar-benar berjalan sesuai aturan hukum dan tidak membahayakan keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.
(Nakku JAGUAR)

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:25

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 04:59

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:49

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:53

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:00