Takalar – Kriminal24.com | Proyek pekerjaan paving block di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Takalar yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 kini menuai sorotan. Berdasarkan pantauan di lokasi, pelaksanaan pekerjaan diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meski proyek tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan.Senin (22/12/2025)
Di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi keselamatan, sarung tangan, maupun sepatu safety. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan kerja, terlebih pekerjaan dilakukan di area perkantoran yang masih beraktivitas dan berisiko terhadap pekerja maupun masyarakat sekitar.
Padahal, kewajiban penerapan K3 telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di lokasi pekerjaan. Selain itu, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) menegaskan bahwa setiap proyek konstruksi wajib menerapkan standar K3 secara sistematis dan konsisten.
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pemberi kerja bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesehatan pekerja. Mengabaikan K3 bukan hanya berisiko terhadap nyawa pekerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 tersebut. Masyarakat berharap aparat pengawas dan instansi berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi, agar proyek pemerintah benar-benar berjalan sesuai aturan hukum dan tidak membahayakan keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.
(Nakku JAGUAR)








































