Diduga Rekayasa Surat Perpanjangan Penahanan, Warga Tempuh Jalur Hukum ke Polda Sumut

- Team

Senin, 8 Desember 2025 - 08:13

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Morawa — Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses penahanan kembali mencuat. Seorang warga Sumatera Utara, Alamsyah (41), resmi melaporkan dugaan pemalsuan administrasi dan rekayasa perpanjangan penahanan terhadap tiga orang korban ke SPKT Polda Sumatera Utara, Jumat (6/12/2025).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1988/XII/2025/SPKT/ Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Berawal dari Dugaan Kejanggalan Surat Perpanjangan Penahanan

Berdasarkan dokumen laporan polisi, peristiwa bermula dari proses hukum yang menjerat tiga tersangka, masing-masing Wahyu Deni, Supiandi alias Andi Sirup, dan Agus Setiawan, SH. Ketiganya sebelumnya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.

Menurut pelapor, pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, pihak korban mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memastikan perpanjangan masa penahanan yang disebut-sebut telah disetujui.

Namun, di sinilah dugaan kejanggalan muncul. Pelapor menyebut bahwa surat permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan penyidik diduga tidak sesuai fakta administrasi hukum. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah perubahan pasal sangkaan secara sepihak, dari Pasal 170 Ayat (1) ke Pasal 170 Ayat (2) KUHP, yang berdampak langsung pada lamanya masa penahanan.

Diduga Surat Tidak Otentik, Pasal Diubah, Masa Tahanan Bertambah

Dalam laporan itu dijelaskan, perubahan pasal tersebut menyebabkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan perpanjangan penahanan selama 60 hari, terhitung sejak 12 Oktober 2025 hingga 10 Desember 2025, sehingga ketiga korban tetap berada dalam status tahanan di Rutan Polresta Deli Serdang.

Pelapor menilai, keadaan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum awal, sebab berkas perkara disebut belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, namun perpanjangan penahanan tetap diajukan dan dikabulkan.

“Menurut para korban, surat-surat tersebut diduga dibuat seolah-olah sah dan autentik, padahal isinya tidak mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Korban Merasa Dirugikan, Laporan Resmi Ditempuh

Merasa dirugikan secara serius dan berpotensi melanggar hak-hak hukum warga negara, ketiga korban kemudian memberikan kuasa kepada Alamsyah untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan ini secara tegas meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembuatan dan penggunaan surat administrasi hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Polda Sumatera Utara.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proses penahanan, khususnya pada tahap administrasi yang berdampak langsung terhadap kebebasan seseorang.

Publik kini menanti, apakah laporan ini akan menjadi uji nyali penegakan hukum bersih, atau justru kembali tenggelam di tengah birokrasi penanganan perkara.(red)

 

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid
Danrem 083/Baladhika Jaya Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim di Winongan
Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak
Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan Terus Berjalan, Chairum Lubis Tegaskan Semangat Kepedulian
Kalapas Kelas I Medan Pimpin Apel Pagi Perdana Awal Tahun 2026
Ketua Wartawan TNI Sumut Ryan Sinaga Siapkan Silaturahmi dengan Pangdam I/BB

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:22

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Kamis, 29 Januari 2026 - 02:23

Peran Aktif Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga, Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan

Berita Terbaru