Seorang Pria Warga Desa Raya Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 25 November 2025 - 17:30

40237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, menangkap seorang pria berinisial MG (35)tahun, warga Desa Raya, diringkus petugas diduga menyimpan sabu di rumahnya.

Penangkapan MG dilakukan berlangsung pada hari Selasa, 18 November 2025,sekitar pukul 02.00 WIB. di Jalan Letjend Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H.,menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika penggerebekan yang dilakukan di rumah MG, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam lemari rumah. Langsung diamankan personal tersebut, antara lain :

1 (satu) paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,15 gram, 4 (Empat) lembar plastik klip kosong, 1 (safu) bal plastik klip kosong, 1(satu) unit handphone Android merek Samsung, dengan Uang tunai Rp150.000 dan 1 buah pipet plastik kemungkinan yang digunakan sebagai alat pake.

“Setelah mengetahui keberadaan barang bukti(BB) tim personel satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung mengamankan tersangka MG beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba, Selasa(25/11) pagi di Mapolres.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S. Sos., juga menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas segala perbuatan yang melanggar hukum dan Perundang – Undangan M.G, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Untuk itu, Kapolres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotik.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru