Publik Desak KPI Bentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Etika Ketua KPID Sumut

- Team

Senin, 17 November 2025 - 07:46

4040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA
Proses seleksi Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan periode 2025–2029 memasuki tahap akhir.

Dari 15 peserta yang telah menuntaskan seluruh rangkaian seleksi, panitia kini bersiap mengumumkan hasil final.

Praktisi hukum Kota Medan, H Ari SH kepada wartawan, Senin (17/11/2025) mengatakan, dinamika seleksi ini terasa memanas setelah muncul dugaan pelanggaran etika yang menyeret salah satu peserta bernomor registrasi 009, Anggia Ramadhan, S.E., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPID Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masuknya Anggia dalam proses rekrutmen tersebut dipandang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia.

“Regulasi ini mengatur secara tegas prinsip dan etika yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota KPI, khususnya sebagaimana tercantum dalam Bab VI,” sebutnya.

H Ari SH bependapat, setidaknya terdapat dua prinsip penting yang diduga dilanggar:
1. Prinsip Kecakapan dan Kesamaan
Anggota—terlebih Ketua KPID—wajib mengutamakan tugas dan fungsinya di KPID Sumut di atas kepentingan lain. Keikutsertaan Anggia dalam seleksi jabatan di luar KPI dinilai berpotensi mengganggu independensi serta tidak fokus kerja di lembaga KPID Sumut, akibatnya Anggia Ramadhan selaku Ketua KPID Sumut lalai atas tugas dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan seleksi rekrutmen anggota komisioner KPID Sumut yang baru.

2. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Dugaan pelanggaran muncul dari dua aspek:
• Selama mengikuti proses seleksi lembaga negara lain, kegiatan Anggia sebagai Ketua KPID Sumut secara otomatis tidak berjalan optimal, sekalipun sifatnya sementara.

• Anggota KPI diwajibkan menjaga citra lembaga. Melibatkan diri dalam seleksi jabatan eksternal dinilai dapat menimbulkan persepsi tidak pantas dan menciderai marwah kelembagaan KPI.
Aturan mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran tersebut juga telah diatur tegas dalam Pasal 15 dan 16 PKPI Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024. KPI wajib membentuk tim pemeriksa melalui rapat pleno, dengan susunan yang melibatkan:
• DPRD Sumut
• Pemerintah Daerah
• Masyarakat penyiaran
• Akademisi

Tim pemeriksa diberikan waktu 21 hari kerja untuk melakukan penilaian atas dugaan pelanggaran etika. Hasil penilaian disampaikan kepada KPI dalam bentuk rekomendasi resmi.

Selanjutnya, Ari.SH menguraikan, KPI berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengambilan keputusan termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi.

Melihat rinci dan jelasnya ketentuan yang berlaku, publik dan pemerhati penyiaran mendesak KPI untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Sumut guna membentuk tim pemeriksa.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan transparansi, menjaga marwah lembaga, serta menguji kebenaran dugaan pelanggaran. Bila terbukti, Anggia Ramadhan dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas H Ari SH.

Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan ketika dikonfirmasikan, Senin (17/11/2025) tidak.memberikan jawaban.(red)

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid
Danrem 083/Baladhika Jaya Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim di Winongan
Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak
Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan Terus Berjalan, Chairum Lubis Tegaskan Semangat Kepedulian
Kalapas Kelas I Medan Pimpin Apel Pagi Perdana Awal Tahun 2026
Ketua Wartawan TNI Sumut Ryan Sinaga Siapkan Silaturahmi dengan Pangdam I/BB

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Berita Terbaru