‎Pengadilan Tinggi Medan Didemo Massa Aksi Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Keadilan Tuntut Periksa Hakim Tipikor PN Medan

Redaksi Medan

- Team

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:43

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Praktik korupsi di dalam sistem peradilan yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk menanipulasi  proses hukum demi keuntungan finansial  seperti suap, pemalsuan keterangan, pemalsuan bukti  dan jual beli kasus semakin merajalela.

‎Fenomena ini di mulai dari proses Penyelidikan dan Penyidikan di Tingkat kejaksaan yang dengan mudah mengarahkan ke siapa yang harus di jadikan tumbal untuk jadi tersangka, hal ini diperkuat dengan putusan Hakim yang seolah-olah proses dari Jaksa telah 100 % benar dengan menghukum orang yang seharusnya tidak bersalah.

‎Demikian bunyi narasi dari Korlap Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Peduli Keadilan Farhan Pratama, dalam aksi yang digelar di depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan, jalan Ngumban Surbakti No.38 A Medan,Senin (27/10/2025).

‎Adanya intervensi politik yang seharusnya tidak dapat mempengaruhi proses hukum ternyata menjadi momok yang menakutkan bagi orang-orang yang tidak bersalah dan dijadikan tumbal oleh aparat penegak hukum,lanjut Farhan.

‎Hari ini ada 1 orang korban dari Nias Selatan terkena rekayasa persidangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus atas nama Bazisokhi Buulolo nomor perkara : 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn. Hilangnya rasa keadilan terhadap putusan terdakwa dipengaruhi oleh faktor-faktor dari luar pengadilan sehingga hilangnya indepedensi kekuasaan kehakiman dan menimbulkan anggapan bahwa hukum dapat diatur semauanya.

‎Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan ini terlihat sangat jelas bagaimana perbuatan Jaksa selaku Penyidik dibenarkan oleh Hakim yang menangani perkara ini terlihat jelas sekali jaringan yang telah terorganisir,ujar Farhan lagi.

‎Diakhir orasinya, masa aksi ALIANSI MASYARAKAT DAN MAHASISWA PEDULI KEADILAN meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk

‎1. Memeriksa Hakim yang menangani perkara atas nama Terdakwa Bazisokhi Buulolo.

‎2. Meminta kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili Terdakwa Bazisokhi Buulolo.

‎3. Meminta kepada Hakim Tinggi Medan untuk mempertimbangkan dan memberikan koreksi terhadap putusan Bazisokhi Buulolo yang saat ini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan karena sarat dengan rekayasa baik oleh Jaksa dan didukung oleh hakim yang menangani perkara Terdakwa Bazisokhi Buulolo.

‎4. Meminta Kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan memeriksa oknum-oknum di PN Medan karena telah diskriminasi terhadap Terdakwa karena hingga hari ini Putusan belum di berikan kepada PH maupun Keluarga sementara kepada Jaksa Penuntut Umum sudah di berikan.

‎Tidak lama berselang, Hakim Tinggi yang bernama Syamsul Bahri SH,MH menerima kedatangan masa aksi dan menerima laporan terkait dugaan putusan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. (Tim)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru