Karo – KRIMINAL 24 COM. Kepolisian Resor Tanah Karo bersama unsur Forkopimda Kabupaten Karo, melakukan pengecekan lokasi penemuan tanaman yang diduga narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukum Polsek Tigapanah, tepatnya di kawasan Perjuman Huruk Huta (Kerangen) atau hutan Sibuaten, ditemukan pada hari Sabtu 25 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. dikawasan Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Penemuan tanaman ini berawal dari informasi warga masyarakat yang melaporkan adanya tanaman mencurigakan yang diduga merupakaganjan tumbuh di kawasan hutan tersebut. Menindak lanjuti laporan itu, petugas gabungan segera turun ke lokasi pada Jumat(24/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, benar ditemukan tanaman yang diduga narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 400 batang,” ungkap Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, Sabtu(25/10), saat cek ke TKP.
Namun, Keesokan harinya, Sabtu (25/10/2025), kegiatan pencabutan dan pemusnahan tanaman ganja dilaksanakan secara bersama oleh Forkopimda Kabupaten Karo, Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Narkoba, serta Forkopimcam Merek.
Dalam kegiatan pencabutan tanamans# tersebut, terhitung sebanyak berjumlah 400 batang tanaman ganja dicabut dari lokasi.
Adapun rincian penanganan di lapangan, sebanyak 15 batang ganja disisihkan sebagai barang bukti, sementara 385 batang lainnya langsung dimusnahkan di lokasi dengan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Karo, aparat TNI-Polri, serta unsur pemerintah Kecamatan Merek dan aparat Desa Pancur Batu.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., Dandim 0205/TK Letkol Inf Robet Panjaitan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., Kabag Ops, AKP Junista Tarigan, Kabag Ren, Kompol M. Tobing, S.H., Kasat Narkoba, AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., Kapolsek Tigapanah, AKP Dedy Ginting, S.H., serta Camat Merek Bartholomeus Barus, M.Si., dan unsur Forkopimcam lainnya.
Kapolres Tanah Karo, juga menyampaikan bahwa setelah kegiatan pemusnahan, pihaknya telah melakukan langkah lebih lanjutan, berupa penerbitan laporan polisi model A, pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Labfor, gelar perkara, serta proses penyelidikan terhadap pelaku yang bertanggung jawab atas penanaman ganja tersebut.
“Seluruh batang ganja yang ditemukan telah diamankan dan dimusnahkan di lokasi, sementara sebagian disisihkan untuk barang bukti. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku penanaman,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Dengan adanya temuan tanaman ini, Polres Tanah Karo juga menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk terhadap upaya penanaman dan produksi ilegal yang merusak generasi muda.
(Bangunta Sembiring).








































