‎Peletakan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Medan di Jalan Jemadi 30A Berjalan Lancar

- Team

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:36

4082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,–
Pengadilan Negeri (PN) Medan Klas I A Khusus melaksanakan peletakan sita jaminan atas objek perkara yang berlokasi di Jalan Jemadi Nomor 30 A, Kelurahan Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

‎Kegiatan sita jaminan berlangsung lancar dan tertib, dengan dihadiri para pihak yakni Penggugat/Pemohon Eksekusi dan Tergugat/Termohon Eksekusi, masing-masing didampingi kuasa hukumnya.

‎Sita jaminan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus Nomor: 24/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn jo 126/Pdt.G.S/2024/PN.Mdn, serta Berita Acara Konstatering yang menerangkan objek perkara berupa sebidang tanah dan bangunan ruko di atasnya, seluas 105 meter persegi, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 25903010 atas nama Subrita Dewi.

‎Pelaksanaan sita jaminan dilakukan oleh Juru Sita PN Medan, disaksikan oleh Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Brayan Darat II, Kepala Lingkungan VIII, serta para pihak yang berperkara. Proses tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 209 dan Pasal 210 R.Bg, dan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum.

‎Kuasa Hukum Pemohon Sita, Dongan Nauli Siagian, S.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subroto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H. dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir dan mendukung pelaksanaan sita tersebut.

‎“Peletakan sita jaminan ini dilakukan agar gugatan penggugat tidak bersifat ilusi (illusoir) dan menjamin agar putusan pengadilan kelak tidak sia-sia serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini juga untuk mencegah agar objek sengketa tidak dialihkan kepada pihak lain,” ujar Dongan Nauli Siagian.

‎Terkait permohonan lisan dari Termohon Eksekusi agar plang sita tidak dipasang, Dongan menyebutkan hal tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan kliennya.

‎“Kami akan menyampaikan permintaan itu kepada klien. Jika disetujui, maka plang tidak akan dipasang. Namun jika tidak disetujui, maka plang tetap akan dipasang karena hal itu telah dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.

‎Menanggapi adanya upaya perlawanan dari pihak Termohon Sita, Dongan menilai hal tersebut merupakan hak hukum yang sah.

‎“Kami menghargai upaya hukum tersebut karena kita adalah negara hukum. Namun kami tetap menunggu itikad baik dari pihak Termohon untuk melunasi kewajibannya. Kami sudah menunggu selama lima tahun tanpa ada penyelesaian, sehingga langkah hukum ini terpaksa kami tempuh. Meski begitu, kami tetap mengedepankan musyawarah,” pungkas Dongan. (Red/f.o1)

Berita Terkait

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid
Danrem 083/Baladhika Jaya Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim di Winongan
Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak
Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 06:40

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 1426/Takalar Hadiri Panen Raya Padi Bersama Petani

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 00:46

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:00

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru