Terdakwa Golraj Singh dan Korban Manraaj Singh Berdamai di PN Medan

- Team

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:09

40101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,-

Karena menyesali perbuatannya, akhirnya terdakwa Golraj Singh minta maaf dan berdamai dengan korban Manraaj Singh dihadapan Hakim Pengadilan Negeri Medan As’ad Rahim Lubis

” Kami sudah berdamai dan saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Golraj Sing saat didengar keterangannya sebagai terdakwa dihadapan hakim As’ad Rahim Lubis, Selasa (14/10/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Golraj mengakui melakukan penganiayaan terhadap Manraaj Singh dalam suatu acara di Hotel Grand Mercure, Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 wib karena dipengaruhi minuman keras

” Iya benar, karena saya dipengaruhi minuman keras.Saya tarik korban ke lantai atas Hotel dengan paksa pak hakim,” ujar terdakwa

Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga korban mengalami luka memar dan korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan .

” Karena perbuatan saya korban teraniaya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya sembari berharap permohonan maafnya dipublikasikan

Menanggapi permintaan maaf itu, korban Manraaj Singh yang masih berhubungan keluarga dengan terdakwa itu langsung menerima permohonan maaf tersebut.

” Iya saya memaafkan Terdakwa .Saya menerima maaf terdakwa karena dia menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.Kami saling memaafkan tidak ada embel-embel materi dari perdamaian ini,” ujar warga Jalan Starban Medan itu

Perdamaian antara terdakwa dan korban itu, menjadi alasan bagi hakim untuk meringankan hukuman terdakwa

” Saya bangga kalian sudah berdamai.Apalagi kalian bersaudara.Namun begitu hukum harus ditegakkan,” ujar Hakim As’ad Rahim Lubis sebelum memutuskan perkara terdakwa Golraj Singh tersebut

Dalam pertimbangannya Hakim Asad Rahim Lubis menyatakan perbuatan terdakwa yang memaksa korban ke lantai atas hotel Mercure terbukti melanggar pasal 352 KUHP

“Menghukum agar terdakwa Golraj Singh dihukum 1 bulan masa percobaan 6 bulan,” ujar hakim As’ad mengutip sebait amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan

Menurut hakim, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di rumah tahanan . Tapi harus bersabar dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa selama 6 bulan

” Jika terdakwa Golraj Singh mengulangi kejahatan sebelum 6 bulan terdakwa bisa dipenjara 1 bulan,” tegas Hakim

Usai pembacaan putusan, antara terdakwa dan korban kembali berikrar saling memaafkan, foto bersama dan saling berangkulan di ruang sidang (TA)

Poto : Terdakwa Golraj Singh saat didengar keterangannya.(ist)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Selasa, 7 April 2026 - 10:28

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Kamis, 2 April 2026 - 18:18

LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:32

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Berita Terbaru

DAERAH

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:32