Polsek Mardingding, Ringkus Residivis Penganiayaan dan Pencurian

- Team

Minggu, 21 September 2025 - 13:40

40237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Unit Reskrim Polsek Mardingding, berhasil mengungkap kasus penganiayaan, Seorang residivis berinisial SK, Perangin -angin (25) Tahun, ditangkap, setelah melakukan tindakan melanggar hukum yakni : kekerasan yang dia lakukan terhadap korban yang bernama Kasman (47)tahun, seorang warga Desa Lau Kesumpat.

Kapolsek Mardingding AKP A. Nainggolan, S.H., menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada hari Minggu (07/09/2025), sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban bersama saksi sedang mencari kerabatnya di Desa Lau Kasumpat, dan sempat beristirahat di dekat kedai kopi milik warga.

“Tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendatangi korban, kemudian memukul dengan menggunakan kayu dan menusukkan sebilah pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki. Bahkan, korban sempat dilempari batu hingga’ mengalami luka serius,” terang Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada insiden tersebut, Korban sempat mendapat perawatan medis di Klinik Restu Ibu, Desa Mardingding, selama dua hari.

Atas peristiwa kejadian ini,

Korban, merasa tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap dirinya, lalu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Mardingding.

Berdasarkan laporan itu, pada Jumat (19/09/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Reskrim Polse:k Mardingding dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Martan Sitepu, langsung turun ke lokasi bersama anggota personilnya guna melakukan penyelidikan. Dalam tempo beberapa jam, tim satreskrim tersebut berhasil menangkap pelaku di sebuah kedai klontong di Desa Lau Kasumpat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencurian emas, lalu kembali dipidana 1 tahun 8 bulan karena mencuri handphone. Saat ini pelaku kembali terjerat kasus pencurian dan penganiayaan. Kami pastikan seluruh perbuatannya akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Nainggolan.

Atas perbuatannya, pelaku SK, Perangin – angin, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Mardingding mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Gelar Rayakan Hari Ulang Tahun Personil, Kelahiran Pada Bulan Januari
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Kerja Tim Supervisi Ditreskrimsus Polda Sumut dalam Rangka Anev Tahun 2025
Kapolres Tanah Karo Hadiri Pentahbisan Imam Baru Ordo Kapusin di Berastagi, Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolres Tanah Karo Hadiri Panen Raya Padi Sawah Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapolsek Mardingding Gelar Patroli Blue Light Gabungan, Jaga Kamtibmas di Lau Baleng
Pemkab. Karo Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding, Hasil Upaya Pulihkan Lahan Terdampak Banjir
Musyawarah KORMI Laksanakan Pertama di Kabupaten Karo, Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Berita Terbaru