Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:59

40256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu(23/07/2025) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Seorang pria berinisial BI (31), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, diamankan polisi di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Letjend. Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut dari keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam kamar kosnya.

” Dan, Dari hasil penggeledahan, yang dilakukan oleh Tim personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Eko Yulianto, Sabtu(26/07/2025) siang di Mapolres.

Adapun sebagai Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1. Tujuh paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,33 gram, Dua lembar plastik klip kosong sebagai pembungkus sabu, Dua buah pipet plastik yang dimodifikasi sebagai alat sekop, Satu buah kepala charger warna putih yang diduga digunakan sebagai alat penyimpanan dan Uang tunai sebesar Rp150.000,-.

Sementara saat ini, Tersangka BI beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo, untuk menjalani proses lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

“Terhadap tersangka BI akan dikenakan Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114, ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Polres Tanah Karo, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang akurat, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

( Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:25

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 04:59

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:49

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:53

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:00